20 April 2025

Get In Touch

Mantan Bupati Blitar Mak Rini Diperiksa Kejaksaan 5 Jam, Terkait Korupsi Dam Kali Bentak Rp 4,9 Miliar

Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (kanan) keluar dari ruang Aula Kerjari Kabupaten Blitar setelah diperiksa 5 jam, Rabu(16/4/2025).
Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (kanan) keluar dari ruang Aula Kerjari Kabupaten Blitar setelah diperiksa 5 jam, Rabu(16/4/2025).

BLITAR (Lentera) - Mantan Bupati Blitar periode 2021-2024, Rini Syarifah atau Mak Rini diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar selama sekitar 5 jam, terkait dugaan korupsi pembangunan dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB, Mak Rini yang tampak mengenakan jilbab warna putih tulang dengan baju batik coklat muda dan celana panjang coklat tua.

Dengan mengenakan masker warna hijau, berjalan cepat keluar ruangan Aula Kantor Kejari Kabupaten Bitar mengikuti kuasa hukumnya. Menuju mobil Avanza hitam, yang sudah menunggu tepat di depan lokasi pemeriksaan.

Tidak menjawab pertanyaan wartawan yang mengejarnya, mantan orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut hanya menyampaikan permintaan maaf.

"Mohon maaf lahir batin ya," ucapnya singkat sambil masuk ke dalam mobil.

Sementara itu, Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso dalam keterangannya menyampaikan hari ini penyidik Kejari Blitar, memeriksa saudari RS berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan dam Kali Bentak.

"Beliau selaku mantan Bupati Blitar," ujar Andrianto, Rabu (16/4/2025).

Dalam pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB atau sekitar 5 jam ini, diungkapkan Andrianto hampir 50 pertanyaan.

"Fokus pada tugas pokok dan fungsi (tusi) yang bersangkutan, selama menjabat sebagai Bupati Blitar pada saat itu," ungkapnya.

Ditanya lebih spesifik berkaitan dengan pembentukan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi (TP2ID) dan perannya, dijawab oleh Andrianto itu juga menjadi salah satu juga bagian dari pertanyaan yang disampaikan pada Mak Rini.

Apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan pemeriksaan kakak dari Mak Rini, Muhammad Muchlison yang sebelumnya sudah diperiksa dan digeledah rumahnya.

"Pemeriksaan hari ini fokus pada pengadaan dam Kali Bentak dan tusi nya sebagai bupati saat itu," tegasnya.

Sejauh ini dalam kasus dugaan korupsi pembangungan dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar ini, penyidik Kejari Kabupaten Blitar sudah memeriksa 32 saksi.

Disinggung adanya penetapan tersangka baru, Andrianto mengatakan saat ini masih pendalaman, nanti dilihat kedepan bagaimana hasil pemeriksaan dan akan dikembangkan lagi pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 ini. Penyidik Kejari telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama berinisial MB, yang mengerjakan proyek tersebut pada, Selasa(11/3/2025).

Penyidik juga memeriksa Muhammad Muchlison, kakak mantan Bupati Blitar, Mak Rini dan menggeledah 2 rumahnya. Kemudian juga memerika mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso pada 19 Maret 2025 lalu. (*)

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra
Editor : Lutfiyu Handi

 

 

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.