21 April 2025

Get In Touch

Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Digedok, Ini Pesan Penting Bupati Jombang

Bupati Jombang Warsubi disaksikan Wabup Salmanudin Yazid, Ketua DPRD Hadi Atmadji menandatangani berita acara disahkannya Raperda Perlindungan Pe
Bupati Jombang Warsubi disaksikan Wabup Salmanudin Yazid, Ketua DPRD Hadi Atmadji menandatangani berita acara disahkannya Raperda Perlindungan Pe

JOMBANG (Lentera) – DPRD Jombang mengesahkan Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi perda melalui Rapat Paripurna DPRD Jombang, Kamis (17/4/2025).

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Jombang Warsubi, Wabup Salmanudin Yazid, Ketua DPRD Hadi Atmadji, serta unsur-unsur Forkopimda Jombang.

Bupati Jombang Warsubi berharap dengan disahkannya Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini, angka kekerasan perempuan dan anak bisa turun, bahkan kalau memungkinkan bisa zero kasus.

Ditegaskan, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak.

Butuh kerja sama semua antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan, untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi.

“Koordinasi antara semua pihak dan respons cepat harus terus diperkuat,” tegas bupati yang akrab disapa Abah Warsubi ini.

Orang nomor satu di Kabupaten Jombang ini menyampaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari keluarga, sebab menjadi benteng utama pencegahan kekerasan. Pencegahan kekerasan juga diperkuat dengan upaya ketahanan keluarga.

“Saya mengajak para orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” ajak Abah Warsubi.

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, setelah disahkan, draft perda ini nanti akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna dilakukan evaluasi. “Setelah dilakukan evaluasi nanti bisa segera diundangkan,” paparnya.

Meski semua fraksi menyetujui pengesahan Raperda ini menjadi Perda, namun beberapa fraksi masih memberikan catatan.

Di antaranya Fraksi PKB. Juru bicara Fraksi PKB, Kartiyono, saat membacakan pandangan akhir memberi catatan, pada bagian konsideran, Fraksi PKB mengusulkan penambahan regulasi. Antara lain UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami merasa perlu mengusulkan agar dimasukkan UU tentang Kesehatan dengan alasan untuk memastikan sistem perlindungan perempuan dan anak terintegrasi dengan sistem Kesehatan,” ungkapnya.

Kemudian juga lanjut Kartiyono, UU NO 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Menurutnya, berdasarkan laporan yang kami terima, dalam periode tahun 2022 hingga 2024 di Kabupaten Jombang terjadi 8 kasus perempuan dengan disabilitas menjadi korban kekerasan.

“Mayoritas korban tidak mendapatkan akses keadilan hukum,” sebut Kartiyono.

Fraksi Golkar juga memberikan catatan yang disampaikan Rahmat Agung Saputra, perlu ada pengawalan dan pencegahan pada lingkup satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP, karena peristiwa bullying dimulai dari anak usia dini.

“Perlu ada pendidikan khusus tentang pengertian terjadinya kekerasan serta akibat yang ditimbulkan,” tandas Agung.

Sedangkan Fraksi PDIP mencermati perlu adanya penambahan aturan yang menjadi dasar pembentukan Raperda ini antara lain, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas, UU Nomor 23 Tentang Kesehatan.

“Kwmudian juga PP Nomor 9 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terpadu bagi penegak hukum dan tenaga layanan pemerintah dan tenagalayanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat,” kata  Jubir Fraksi PDIP Dodit Prasetyo. (*/Adv)

Reporter: Sutono

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.