20 April 2025

Get In Touch

Kuasa Hukum Kusnadi: Kliennya Tak Ada Hubungan dengan La Nyalla

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) -Ant
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) -Ant

SURABAYA (Lentera) -Pakar Hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilai rangkaian penyidikan perkara yang menjerat pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timut periode 2019-2024 yang dilakukan KPK terkesan dipaksakan untuk ikut menjerat mantan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. 

Penilaian Chudry tersebut didasarkan kepada upaya dan narasi yang dibangun Komisi antirasuah tersebut yang dimuat di beberapa media nasional.

“Dasar hukum pengusutan perkara tindak pidana korupsi ini adalah pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022, yang berasal dari rekomendasi anggota DPRD Jatim, yang kemudian ternyata ditemukan adanya penyimpangan dalam prosesnya. Yaitu pemotongan dan cash back kepada pimpinan dan anggota DPRD Jatim,” kata Chudry di Jakarta.

Hal itu, menurut Chudry, dikutip dari Tribun, menimbulkan pertanyaan. Karena La Nyalla tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi. 

La Nyalla juga bukan pokmas yang menerima hibah atas rekomendasi Kusnadi atau anggota DPRD Jatim lainnya. Sehingga, wajar jika kemudian penyidik KPK tidak menemukan apapun dari kediaman La Nyalla. 

Bantahan Kuasa Hukum Kusnadi

Sementara itu tim kuasa hukum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, memberikan klarifikasi mengejutkan.

Marthin Stiabudi, S.H., M.H. dari Adam & Associates dengan tegas menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan apa pun dengan La Nyalla.

"Dari awal hingga akhir, tidak pernah ada komunikasi maupun pertemuan antara kedua belah pihak," tegas Marthin dalam pernyataannya.

Perkembangan kasus ini semakin menarik ketika melihat jumlah tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Hingga saat ini, sudah 21 orang yang masuk dalam daftar tersangka, dengan rincian yang mencerminkan kompleksitas kasus ini.

Empat diantaranya merupakan penerima suap yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf, sementara tujuh belas lainnya berasal dari kalangan swasta dan pejabat yang diduga sebagai pemberi suap.

Penegasan tim hukum Kusnadi bahwa kasus yang menyeret klien kami berjalan secara terpisah dari penyidikan terhadap La Nyalla.

"Posisi Pak Kusnadi sebagai mantan Ketua DPRD Jatim priode 2019-2024. Sedangkan posisi Pak La Nyalla sebagai mantan Ketua DPD RI 2019-2024. Jadi tidak ada korelasi atau hubungan." papar Marthin lewat keterangan tertulisnya, Sabtu malam (19/4/2025).

Pernyataan ini jelas ingin memutus spekulasi yang mulai beredar di masyarakat mengenai adanya keterkaitan antara kedua tokoh tersebut

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di kediaman La Nyalla Mahmud Mattalitti, anggota DPD RI asal Surabaya.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang telah menyeret banyak nama besar.

Menurut penjelasan Fitroh Rohcahyanto selaku Wakil Ketua KPK, penggeledahan tersebut berkaitan dengan periode La Nyalla saat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur.

Posisinya saat itu diduga kuat terkait dengan aliran dana hibah yang kini sedang diselidiki.

"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait pengelolaan dana hibah selama periode tersebut," ujar Fitroh dengan nada tegas (*)

Editor: Arifin BH|Rls

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.