24 April 2025

Get In Touch

Bahas RUU Kepariwisataan, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI : Ada Sinyal Positif Masa Depan Pariwisata Indonesia

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim.

JAKARTA (Lentera) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyampaikan sinyal positif terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Ia menekankan bahwa tiga elemen strategis yakni ekosistem, pendidikan, dan diplomasi budaya, telah mencapai titik temu antara DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata. Hal ini disampaikan dalam rapat internal Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI bersama Wakil Menteri dan Sekretaris Kementerian Pariwisata.

"Ini kabar baik bagi ekosistem pariwisata kita. Selanjutnya, tinggal memfokuskan penguatan pada aspek kelembagaan agar regulasi ini benar-benar operasional dan berkelanjutan. Doakan prosesnya berjalan lancar dan membawa kemajuan bagi pariwisata nasional," ujar Chusnunia di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyampaikan bahwa aspek pendidikan dan substansi terkait telah diakomodasi dalam Bab Pengembangan Sumber Daya Manusia. Penyusunan kurikulum pariwisata akan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menghindari tumpang tindih dengan regulasi di sektor pendidikan.

Sementara itu, meskipun istilah “diplomasi budaya” belum digunakan secara eksplisit dalam draf RUU, substansinya telah tercermin dalam strategi promosi pariwisata berbasis budaya. Langkah ini sejalan dengan penyusunan Grand Strategy Diplomacy Soft Power Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri, yang menempatkan budaya sebagai elemen utama dalam diplomasi publik Indonesia.

Lebih lanjut, Chusnunia yang juga Ketua bidang UMKM dan Ekonomi Kreatif DPP PKB  menjelaskan bahwa dari sisi ekosistem kepariwisataan, seluruh substansi usulan DPR telah diterima oleh pemerintah. Mulai dari penguatan industri, pengelolaan destinasi, pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan teknologi, hingga promosi budaya secara komprehensif.

“Ekosistem pariwisata dirancang dari hulu ke hilir untuk memastikan sektor ini tumbuh secara inklusif dan berdaya saing," tegasnya.

Adapun untuk aspek kelembagaan, DPR dan pemerintah telah menyepakati dimasukkannya kembali bab khusus mengenai kelembagaan kepariwisataan. Lembaga yang diusulkan akan bersifat profesional dan mandiri, dengan penetapan melalui Peraturan Presiden. Sumber pendanaannya akan berasal dari skema bantuan pemerintah, menggantikan skema hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

"Saya optimis RUU Kepariwisataan yang tengah difinalisasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong transformasi sektor pariwisata Indonesia dan menjadikannya lebih tangguh, berbasis budaya, dan mampu bersaing secara global," tutupnya. (*)

Editor : Lutfiyu Handi/rls

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.