
SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menyelesaikan belasan kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan lewat Posko Pengaduan Penahanan Ijazah yang dibuka sejak 17 April 2025.
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, menyebut dari 36 laporan yang masuk, 13 kasus telah tuntas dan 13 lainnya masih dalam proses. Sisanya masih diverifikasi karena kurang bukti, seperti tanda terima ijazah atau slip gaji.
"Laporan tersebut berasal dari 24 perusahaan yang tersebar di wilayah Surabaya maupun luar daerah," kata Zaini di Lobi Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Tak hanya ijazah, Ia mengungkapkan ada juga laporan penahanan dokumen pribadi lain seperti akta kelahiran, yang berhasil diselesaikan lewat komunikasi langsung antara pemkot dan perusahaan.
Zaini menjelaskan bahwa Wali Kota Eri Cahyadi meminta penyelesaian dilakukan tanpa kegaduhan agar tidak mengganggu iklim usaha di kota. “Perusahaan tetap bisa jalan, pekerja pun tenang,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga yang ijazahnya berhasil kembali Fitri dan Ema, mengaku puas karena laporan mereka cepat direspons dan ijazah bisa kembali dalam hitungan hari. “Cukup kirim bukti, langsung diproses. Tidak harus datang ke posko,” tutup Zaini.
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan ijazah di tiga lokasi. Di antaranya Kantor Disperinaker, Balai Kota, dan Kantor Disnakertrans Jatim. Selain itu, pekerja bisa melapor lewat hotline 0882000667287 dan 082231319074 atau secara daring. (*)
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi