25 April 2025

Get In Touch

Pemprov Kembali Raih WTP ke-10 Kalinya, DPRD Jatim Berikan Sejumlah Catatan Kritis

Rapat Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Rapat Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencatatkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Raihan ini menjadi yang kesepuluh secara berturut-turut sejak 2015. 

Namun, di balik prestasi tersebut, DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa sejumlah catatan penting dari BPK tidak boleh diabaikan, terutama terkait pengelolaan hibah dan dana desa yang belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban.

Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (24/04/2025), menjadi momentum penyampaian resmi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Dalam sidang ini, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi sekaligus penekanan agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyoroti dua hal penting yang dinilainya perlu segera mendapat respon serius dari Pemerintah Provinsi. "Ada dua yang harus segera kami respon, teman-teman pimpinan dan eksekutif. Pertama, ada Rp17,5 miliar yang belum ada SPJ-nya dari pihak eksekutif. Kedua, dana desa yang belum ada laporan LPJ-nya dalam audit BPK, karena ini hibah langsung,” ungkap Musyafak Rouf.

Politisi PKB tersebut juga menambahkan bahwa DPRD akan mencermati lebih lanjut hasil laporan BPK secara keseluruhan. “Kinerja Pemprov Jatim dari sisi yang dilaporkan tadi, nanti akan saya lihat lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menggarisbawahi pentingnya menjaga tradisi WTP yang telah diraih selama satu dekade berturut-turut. Namun, menurutnya, tradisi tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah abai terhadap rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

“Ya, kami harus mengapresiasi karena ini menunjukkan Pemprov Jatim menjaga tradisi 10 tahun berturut-turut WTP. Tapi karena juga melihat catatan rekomendasi dari BPK, ini yang kemudian jadi fokus kita. Tidak kemudian pasca selesai sidang ini, selesai juga prosesnya. Ada batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi, dan itu akan kita maksimalkan,” ujar Deni.

Lebih jauh, Politisi PDI Perjuangan Jatim itu menyebut bahwa pengelolaan dana hibah dan bantuan keuangan desa menjadi perhatian utama. “Kalau kita ngomong urutan tadi, ya, yang pertama dan kedua yang disampaikan tadi menjadi fokus, terlebih lagi kita ingin melihat program dan detail dari bantuan keuangan desa,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menindaklanjuti temuan BPK. “Dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, DPRD dan Pemprov akan berbagi peran sesuai kewenangannya. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memastikan semua temuan diselesaikan secara tuntas,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa capaian opini WTP ini merupakan hasil dari kerja keras dan proses panjang, bukan sesuatu yang instan. Ia menyebut bahwa proses evaluasi dan penguatan pelaporan sudah dilakukan sejak lama, bahkan sejak dirinya menjabat.

“Jawa Timur sudah 10 kali mendapat penilaian WTP dari BPK RI. Pencapaian tersebut tidak terjadi secara instan. Evaluasi dilakukan sejak lama, dimulai dari penguatan sistem pelaporan, audit internal, hingga pelaksanaan berbagai rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Kalau dihitung, proses ini dimulai sejak 2015,” tutur Khofifah.

Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani sejumlah catatan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. “Tadi Pak Dirjen Pemeriksaan Keuangan V juga hadir dan saya sudah menandatangani rekomendasi tersebut,” katanya.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, mengungkapkan bahwa meski Pemprov Jatim kembali mendapat opini WTP, pihaknya tetap menemukan beberapa kelemahan dalam pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih opini WTP sepuluh kali berturut-turut sejak tahun 2015. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Widhi.

Adapun beberapa catatan penting yang disampaikan oleh BPK antara lain adalah:

1.Penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) di SMK Negeri yang belum berstatus BLUD masih belum memadai. Hal ini dinilai bisa menimbulkan ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan di tingkat satuan pendidikan.

2.Pengelolaan atas pelaksanaan belanja hibah yang belum memadai, baik dari sisi perencanaan, penyaluran, maupun pertanggungjawabannya.

Widhi menekankan bahwa temuan tersebut tidak mempengaruhi secara material kewajaran laporan keuangan, namun tetap harus segera diperbaiki. “Temuan ini tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, namun tetap memerlukan tindak lanjut agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, seluruh anggota DPRD dan perwakilan dari OPD Pemprov Jatim menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan daerah.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Jatim akan mengagendakan rapat kerja komisi-komisi bersama OPD terkait untuk membahas secara rinci catatan-catatan yang disampaikan dalam laporan BPK. DPRD juga akan mengawal proses pelaksanaan rekomendasi tersebut agar selesai tepat waktu dalam jangka waktu 60 hari yang telah ditetapkan. (*)

Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.