
SURABAYA (Lentera) – DPRD Jawa Timur melalui Komisi C menegaskan pentingnya memperkuat tata kelola dan peran PT Jamkrida sebagai lembaga penjamin kredit daerah yang menjadi tulang punggung penopang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur.
Penegasan ini disampaikan dalam laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur pada Sidang Paripurna DPRD Jatim, Kamis (24/04/2025).
Juru Bicara Komisi C, Multazamudz Dzikri, menyampaikan, dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat bergantung pada geliat UMKM, diperlukan kehadiran lembaga penjaminan yang tidak hanya adaptif terhadap perubahan, namun juga memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang kuat. Karena itu, Komisi C menyambut baik pembaruan regulasi melalui pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Jamkrida dan menggantinya dengan peraturan yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
“Dalam rangka memperkuat Jamkrida sebagai lembaga penjamin sektor produktif, regulasi yang lama sudah tidak relevan lagi. Perlu pembaruan agar Jamkrida dapat tumbuh dalam kerangka hukum yang modern dan akuntabel,” ungkap Multazamudz.
Komisi C juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan manajerial di tubuh PT Jamkrida. Menurut Multazamudz, sebagai entitas bisnis milik daerah, Jamkrida tidak boleh berjalan stagnan. Diperlukan kepemimpinan yang visioner dan profesional agar mampu bersaing dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan pembiayaan.
“Kami memandang bahwa Jamkrida harus menjadi lembaga keuangan daerah yang kokoh, tangguh, dan adaptif. Maka pemimpin dan pengelolaannya pun harus punya kapasitas yang memadai,” katanya.
Politisi PKB tersebut juga menambahkan, dalam upaya penguatan itu, rencana penambahan penyertaan modal bagi PT Jamkrida harus melalui pertimbangan yang matang. Analisis terhadap dampak ekonomi, serapan tenaga kerja, serta kontribusi pada kesejahteraan masyarakat menjadi prasyarat mutlak sebelum penguatan modal dilakukan.
Untuk itu, sebagai bentuk komitmen pengawasan, Komisi C DPRD Jatim memastikan akan terus mengawal perkembangan dan kinerja Jamkrida, mulai dari regulasi, struktur organisasi, hingga realisasi penjaminan di sektor produktif. "Komisi c melakukan fungsi pengawasan terhadap tunbuhnya jamkrida jatim," pungkasnya.
Dengan pembaruan regulasi ini, DPRD Jawa Timur berharap PT Jamkrida mampu memainkan peran strategis dalam memperkuat ekosistem pembiayaan yang inklusif dan berkeadilan di Jawa Timur. (*)
Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi