
SURABAYA (Lentera)- Komisi A DPRD Surabaya mendesak Pemerintak Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas terhadap panti pijat dan spa nakal.
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menilai pembiaran hanya akan mencoreng citra Kota Pahlawan. "Kalau memang melanggar, tutup! Surabaya harus bersih dari praktik-praktik menyimpang," kata Yona, Sabtu (26/4/2025).
Yona mengungkapkan, banyak usaha panti pijat dan spa di Surabaya yang beroperasi dengan izin tidak lengkap atau bahkan menyalahgunakan izin yang diberikan.
Menurutnya, hal ini mencederai norma ketertiban umum dan bisa merusak reputasi kota pahlawan. “Kita tidak mau Surabaya dikenal sebagai kota yang membiarkan praktik-praktik menyimpang tumbuh subur. Pengawasan harus diperketat, dan bila perlu, tempat usaha yang melanggar langsung ditutup,” tegasnya.
Tak hanya itu, politisi dari Partai Gerindra ini juga meminta Satpol PP dan dinas terkait untuk memastikan bahwa seluruh panti pijat dan spa yang beroperasi wajib memenuhi standar, termasuk memiliki tenaga terapis bersertifikat serta Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
“Ini penting demi perlindungan konsumen dan menjaga iklim usaha yang sehat di Surabaya,” tegas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Komisi A DPRD Surabaya juga mengingatkan agar dinas terkait aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan legislatif.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan aktualisasi program-program pemerintah berjalan maksimal di tengah masyarakat. "Semoga suasana ketertiban dan kondusivitas di Surabaya dapat terus terjaga. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan tempat usaha yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat," tutupnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Satpol PP Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para pemilik usaha panti pijat dan spa yang beroperasi di Kota Surabaya. Rakor yang berlangsung selama dua hari ini, dimulai pada 24-25 April 2025, bertempat di Kantor Satpol PP Kota Surabaya. (*)
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi