
JAKARTA (Lentera) - Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi, meminta pemerintah melakukan pengawasan secara ketat, khususnya dalam penggunaan anggaran pendidikan. Sebab, wakil rakyat dari PKB ini merasa prihatin dengan jebloknya skor integritas pendidikan.
Politisi yang akrab disapa Gus Hilman ini mengatkaan berdasarkan rilis KPK dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan tahun 2024 menunjukkan angka dengan skor 69,5 persen. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu penyebab penurunan tingkat integritas pendidikan adalah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan. Di antaranya, penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut KPK, sebanyak 12 persen sekolah menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan aturan dan peruntukan. Selain itu, 17 persen sekolah masih melakukan pemerasan, potongan, atau pungutan terkait dana BOS. “Penyalahgunaan dana BOS ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada perbaikan ke depannya," ujarnya, Senin (28/5/2025).
Bahkan, 40 persen sekolah melakukan nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek. Selanjutnya, terdapat 43 persen sekolah dan 68 persen kampus yang pimpinannya menentukan vendor pelaksana berdasarkan relasi pribadi. “Semua itu terkait dengan penggunaan dan pengelolaan anggaran pendidikan. Ada banyak kelemahan dan persoalan yang harus diselesaikan," beber Gus Hilman.
Belum lagi masalah proyek gedung sekolah. Ada sejumlah gedung sekolah yang rusak, padahal baru saja diperbaiki. Pelaksanaan proyek gedung itu jelas tidak sesuai dengan aturan, sehingga bangunan cepat rusak. “Banyak penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan. Praktik korupsi di dunia pendidikan harus dihilangkan," benernya.
Untuk itu, dia meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan pendidikan.
Kemendikdasmen dan Kemendikti Saintek harus bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap satuan pendidikan. Semangat antikorupsi harus kembali digelorakan di dunia pendidikan.
“Praktik korupsi harus dibersihkan. Sejak dini harus ditanamkan semangat antikorupsi pada para siswa," tandasnya. (*)
Reporter : Lut/rls
Editor : Lutfiyu Handi