
MALANG (Lentera) - Sebanyak 200 koperasi dari total 500 lebih koperasi di Kota Malang sudah resmi dicabut izinnya, karena dinyatakan tidak aktif dan melanggar regulasi.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat pengawasan terhadap aktivitas koperasi di wilayahnya. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keberlanjutan koperasi yang sehat, mapan, dan dipercaya masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan ratusan koperasi yang dicabut izinnya itu, dinilai melakukan pelanggaran fatal terhadap Undang-Undang Perkoperasian.
"Sudah ada sekitar 200 koperasi yang kita tutup, alasannya karena koperasi tersebut sudah tidak aktif, tidak jalan, dan tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) lagi. Ini sudah kita identifikasi untuk dicabut perizinannya," ujar Eko, Selasa (29/4/2025).
Eko menambahkan Diskopindag terus berupaya memperkuat penerapan Undang-Undang Perkoperasian bagi koperasi yang masih aktif. Penerapan aturan ini, katanya harus dinamis mengikuti perkembangan kebijakan di tingkat pusat.
"Untuk koperasi yang masih aktif, kami terus menerapkan UU Perkoperasian. Kami berharap mereka tetap memperhatikan regulasi, menjaga keberlangsungan organisasi secara sehat," tuturnya.
Selain itu, Eko juga menyoroti peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kota Malang sebagai mitra penting pemerintah dalam membangun koperasi. Menurutnya, Dekopin berperan dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada koperasi-koperasi yang ada.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menilai perkembangan koperasi di Kota Malang cukup luar biasa. Meski begitu, ia mengakui masih ada beberapa koperasi yang belum terdaftar dalam Dekopin, termasuk koperasi berbasis komunitas.
"Dari Musyawarah Daerah (Musda) Dekopin 2025 ini, kita tahu perkembangan koperasi di Kota Malang luar biasa. Sudah ada sekitar 300 koperasi yang masuk di daftar Dekopin, tapi memang tidak semua koperasi terdaftar khususnya koperasi komunitas," ujar Ali.
Ali menyebut pemerintah tidak bisa serta-merta memaksakan semua koperasi untuk bergabung di Dekopin. Namun, ia menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan agar koperasi tetap menjalankan prinsip-prinsip yang benar.
Senada dengan Eko, Ali juga mengatakan sinergi antara Diskopindag dan Dekopin menjadi kunci penting dalam membina koperasi, mulai dari pendirian, pembinaan sumber daya manusia (SDM), hingga penguatan manajerial.
Ali juga mengingatkan meskipun tidak semua koperasi bermasalah, antisipasi perlu terus dilakukan sejak awal pendirian hingga pelaksanaan operasional koperasi agar potensi pelanggaran bisa ditekan pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais