
MUKOMUKO (Lentera) - Sekitar 902 tenaga honorer jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu dirumahkan. Hal itu berdasarkan aturn dari kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ratusan honorer yang dirumahkan ini karena tidak mendapat prioritas diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kabid Pengadaan Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKSDM kabupaten Mukomuko, Niko hafri, mengatakan bahwa berdasarkan petunjuk dari PANRB ada beberapa kategori tenaga honorer tersebut di rumahkan.
"Mereka honorer database tetapi tidak mengikuti seleksi sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) formasi 2024," katanya dikutip dari antara, Minggu (4/5/2025).
Kemudian juga, tenaga horror yang tidak masuk dalam database kemudian mengikuti seleksi CASN, namun tidak lulus atau tidak mengikuti sama sekali.
Tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap II formasi tahun 2024 termasuk dalam kategori yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu sehingga kehilangan prioritas, itu yang dirumahkan.
Di satu sisi, peserta yang lolos seleksi PPPK tahap II formasi 2024 meskipun tidak dirumahkan tetapi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu belum bisa dipastikan karena mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan daerah membayar gajinya
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penerapan aturan terkait merumahkan tenaga honorer tersebut dari hasil koordinasi dengan kepala badan, surat terakhir untuk merumahkan tenaga honorer kemungkinan sudah ditandatangani bupati.
Selanjutnya, surat bupati tersebut disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) karena kepala OPD yang mengangkat tenaga honorer, maka kepala OPD yang bertanggung jawab memberhentikan.
Sementara itu, Kepala Bidang KB pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko, Andi Sutrisno, mengatakan sejumlah tenaga honorer yang menjadi staf di bidangnya sudah dirumahkan.
Dia mengakui, tanpa tenaga honorer tersebut, ada sejumlah pekerjaan dan kegiatan yang tidak bisa diselesaikan dengan cepat oleh dua pegawai negeri sipil di bidangnya. (*)
Editor : Lutfiyu Handi
Berbagai Sumber