08 May 2025

Get In Touch

DLH Pastikan Tak Ada Limbah B3 di TPA Supit Urang, Warning Pemilik Usaha dan Fasyankes Taati Aturan

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro. (Santi/Lentera)
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memastikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang bebas dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). DLH juga memberi peringatan tegas kepada pemilik usaha dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Untuk patuh terhadap regulasi pengelolaan limbah  B3, termasuk limbah medis sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi adanya temuan limbah yang diduga B3 di TPA tersebut. "Kalau kami dapat dari info teman-teman di sana, itu ditemukannya di lokasi gudang pemulung yang berada di luar area TPA," ujar Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro, Selasa (6/5/2025).

Menurut Roni, pihaknya terus menjaga ketat sistem pengelolaan limbah di Kota Malang, khususnya yang berkaitan dengan limbah B3 yang berpotensi mencemari lingkungan.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan dari pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dalam mengelola limbah medis yang mereka hasilkan. Sesuai dengan regulasi, pengelolaan limbah medis menurutnya menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan izin operasional.

"Kami terus mengimbau seluruh fasyankes untuk benar-benar tertib dalam pengelolaan limbah medis. Jadi kalau tidak punya TPS B3, mereka tidak akan terbit izin operasionalnya. Kemudian harus punya kontrak dengan transporter limbah medis untuk diangkut dan dikelola di tempat pengolahan limbah medis," jelasnya.

DLH Kota Malang juga mencatat, hingga saat ini tidak ada temuan limbah medis ataupun B3 yang dibuang ke dalam TPA Supit Urang. Roni menyebut, sistem regulasi yang mewajibkan pengelolaan mandiri bagi penghasil limbah B3 telah berjalan cukup efektif.

Tidak hanya fasyankes, pelaku usaha di berbagai sektor juga diminta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. DLH menilai, kepatuhan bersama merupakan kunci untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan aman dari bahaya pencemaran bahan beracun.

Dalam kesempatannya ini, Roni juga mengungkap DLH Kota Malang pun memberi contoh dalam pengelolaan limbah B3. Kantor DLH sendiri memiliki TPS B3 untuk menampung limbah dari kegiatan internal seperti baterai bekas, lampu neon, hingga aki kendaraan operasional.

"Artinya, semua pihak, termasuk kami sendiri, wajib tertib dan patuh terhadap aturan," tutupnya. (ADV)

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.