
BLITAR (Lentera) - Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar, untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah Kerja sama ini diwujudkan dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian(MoU), antara Pemkot Blitar dan Kejari Kota Blitar di Aula Kantor Kejari Kota Blitar, Selasa (6/5/2025).
Kepala Kejari Kota Blitar, Baringin mengatakan kejaksaan sesuai undang-undang mempunyai kewenangan sebagai jaksa pengacara negara, dalam kerja sama ini siap mendampingi dalam hal keperdataan dan tata usaha negara.
"Kejaksaan juga hadir jika ada gugatan pada Pemkot, maupun memberikan pendapat hukum terkait aturan-aturan agar selaras dengan kebijakan pusat," ujar Baringin.
Kerja sama antara Pemkot dengan Kejari ini sudah terlaksana beberapa tahun, berakhir pada 2024 dan perpanjangannya tertunda karena adanya pergantian kepala daerah atau Pilkada 2024 lalu.
"Baru bisa terlaksana hari ini dilakukan penandatanganan MoU, antara Pemkot dan Kejaksaaan Kota Blitar," jelasnya.
Tujuannya lanjut Baringin, berkolaborasi dalam bidang hukum pidata dan tata usaha negara.
"Terutama dalam rangka meningkatkan PAD, bidang pangan, dan pendampingan pembangunan proyek-proyek startegis," paparnya.
Kedepan Baringin mengungkapkan akan bersinergi sesuai SOP dan aturan yang ada, tindaklanjutnya akan ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dinas-dinas serta pendampingan proyek strategis sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
"Sehingga dengan kerjasama ini, diharapkan kedepan semakin baik dan tidak ada masalah hukum. Fokus utamanya peningkatan PAD, untuk membantu Pemkot melaksanakan pembangunan," ungkapnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin mengatakan kerja sama dengan Kejari Kota Blitar ini sangat strategis, karena Pemkot juga punya program peningkatan PAD dari retribusi dan lainnya.
"Demikian juga masalah hukum, jika Pemkot digugat atau ketidakpuasan dan lainnya," kata Mas Ibin.
"Apalagi Kejari ini juga bagian dari negara, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) jadi selalu hadir untuk bersinergi membangun Kota Blitar lebih baik, maju dan menuju kota masa depan," lanjutnya.
Sesuai bidang kerja sama selain perdata, juga tata usaha negara yang terkait dengan gugatan dan aduan.
"Sehingga kejaksaan bisa memberikan legal opinian atau pendapat hukum, dalam penyelesaian persengketaan atau gugatan," terang Mas Ibin.
Terkait PAD dan pembangunan, menurut Mas Ibin dalam pelaksanaanya tentu diperlukan akuntabilitas dalam pemanfaatan potensi yang ada untuk menambah PAD.
"Oleh karena itu, saat ini dibenahi dulu atasnya, baru ditata kembali di bawahnya. Kalau akuntabel, bermanfaat dan berefek kepada masyarakat," tandasnya.
Terakhir Mas Ibin sebagai kepala daerah mengajak kejaksaan bersama-sama saling sinergi, mengautkan, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Kota Blitar masa depan pungkasnya.(*)
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra