
TRENGGALEK (Lentera) - Seorang anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ, resmi dipecat tidak dengan hormat dari kepolisian setelah terbukti terlibat dalam kasus disorientasi seksual. Dalam upacara pemecatan secara simbolis, Bripda LQ tak hadir dalam prosesi yang berlangsung di halaman Mapolres Trenggalek pada Selasa (6/5/2025).
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan, tindakan Bripda LQ telah melanggar norma agama dan sosial, yang membuatnya harus menjalani proses hukum internal hingga akhirnya dijatuhi sanksi terberat.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim dan terbukti melanggar, maka diputuskan melalui sidang Bidpropam untuk diberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya.
Dijelaskan AKBP Ridwan, Bripda LQ tidak sendiri dalam kasus ini. Ia diduga melibatkan oknum anggota lain dari luar Polres Trenggalek. Aksi itu terungkap dari pengembangan perkara serupa yang menyeret nama Bripda LQ.
“Perbuatannya terjadi sekitar setahun lalu. Tidak diketahui pasti berapa kali dilakukan karena pelaku hanya mengakui sebagian, tetapi satu kejadian terbukti secara sah,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa bentuk pelanggaran seperti ini sebetulnya sudah sering diperingatkan kepada anggota. Sosialisasi rutin dilakukan untuk mencegah pelanggaran berat semacam ini.
“Jenis pelanggaran ini sudah jelas sanksinya, yakni PTDH. Semua anggota seharusnya sudah tahu karena sosialisasi sudah dilakukan berulang kali,” tegas AKBP Ridwan.
Ia turut menambahkan bahwa pelanggaran sekecil apapun akan ditindak dengan tegas demi menjaga kehormatan institusi.
“Ini jadi bahan evaluasi. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran seperti ini,” pungkasnya.
Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH