09 May 2025

Get In Touch

Anggota Komisi E DPRD Jatim Apresiasi SE Larangan Diskriminasi Usia Rekrutmen Tenaga Kerja

Anggota komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Suli Daim.
Anggota komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Suli Daim.

SURABAYA (Lentera) - Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja mendapat apresiasi dari Anggota komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Suli Daim.

“Saya apresiasi langkah ibu gubernur Khofifah Indar Parawansa yang menghilangkan batasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Penetapan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja tetap harus didasarkan pada alasan yang proporsional dan relevan, termasuk  mempertimbangkan kepentingan pegawai dan masa kerja untuk pensiun, tanpa mencederai hak-hak konstitusional pencari kerja,” ujar Suli, Rabu (7/5/2025).

Suli mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 telah memberikan batasan tegas mengenai apa yang dimaksud dengan tindakan diskriminatif yaitu pembedaan berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik tanpa ikut memasukkan pembedaan yang didasarkan pada parameter usia.

“Artinya, pemberlakuan syarat batas usia dalam proses perekrutan kerja lebih terkait dengan kebutuhan objektif pemberi kerja yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan tertentu. Syarat-syarat termasuk pembatasan usia umumnya diterapkan untuk memastikan bahwa calon pekerja memiliki kompetensi atau kualifikasi tertentu yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien,” kata Politisi Partai Amanat Nasional ini.

Untuk diketahui, SE tersebut No 560/2599/012/2025 yang ditandatangani pada 2 Mei 2025 dan telah disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.

Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong dunia usaha untuk tidak mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja. Sebaliknya, sistem rekrutmen harus berbasis pada kompetensi dan kesetaraan kesempatan. Kebijakan ini juga mencakup kelompok disabilitas yang memiliki hak dan peluang yang sama dalam melamar pekerjaan, selama memenuhi kualifikasi yang disyaratkan.

Surat edaran ini memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja. Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 111, yang melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan usia.

Suli menandaskan pemberian syarat usia tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindakan diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU 39/1999. Menurutnya dalam kaitan ini, batasan usia dalam proses perekrutan kerja bukan merupakan kategori yang secara eksplisit dilarang oleh ketentuan dalam UU 39/1999 maupun konvensi internasional, in casu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Konvensi ILO Nomor 111.

“Perlakuan berbeda yang didasarkan pada batasan usia dalam proses perekrutan kerja, seringkali didasarkan pada kebutuhan obyektif yang berkaitan dengan karakteristik pekerjaan tertentu. Hal ini relevan dengan doctrine of reasonable classification, di mana perbedaan perlakuan dianggap dapat diterima apabila didasarkan pada alasan yang masuk akal atau reasonable ground dan bertujuan untuk mencapai kepentingan yang sah atau legitimate aim,” pungkasnya. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.