10 May 2025

Get In Touch

DPRD Apresiasi Langkah Satpol PP Palangka Raya yang Sudah Tertibkan 115 Bangunan Liar

Satpol PP tertibkan bangunan liar di jalan Seth Adjie
Satpol PP tertibkan bangunan liar di jalan Seth Adjie

PALANGKA RAYA (Lentera) - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya telah melakukan penertiban bangunan liar di atas saluran drainase  sejak 6 Mei 2025. Dalam penertiban itu setidaknya sudah ada 115 bangunan liar yang berhasil ditindak.

Khemal Nasery, mengapresiasi langkah tegas yang diterapkan oleh pihak Satpol PP.  "Kami mendukung upaya penertiban ini karena bertujuan untuk menertibkan bangunan liar yang mengganggu fungsi drainase," papar Khemal, Jumat (9/5/2025).

Dia menambahkan, bangunan yang terpaksa ditertibkan tersebut merupakan tempat yang digunakan untuk berjualan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kegiatan tersebut dilakukan di sejumlah titik, antara lain di Jalan Adonis Samad, Jalan Seth Adji, dan beberapa wilayah lainnya di Kota Palangka Raya.  "Penertiban ini sangat penting kaitannya untuk mengembalikan fungsi drainase sebagai saluran air yang vital guna pencegahan banjir," ucapnya.

Khemal menegaskan, bangunan yang didirikan di atas saluran drainase adalah bentuk pelanggaran terhadap aturan tata ruang kota dan berdampak pada terganggunya sistem pengendalian banjir di wilayah setempat.

Baik pemerintah maupun masyarakat tentunya ingin kota tertata dengan baik. Selain itu upaya penegakan peraturan harus berjalan seiring dengan pembinaan sehingga masyarakat memahami pentingnya menjaga fasilitas umum.

"Kami berharap upaya penertiban dilakukan berkelanjutan dan secara humanis, yang disertai sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat," pungkasnya. (*)

Reporter : Novita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.