Pengawasan Toko Ritel Modern dan Perbelanjaan, DKPP Kota Kediri Temukan Produk Tidak Berizin

KEDIRI (Lentera) - Hasil pengawasan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri terhadap perizinan dan label Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di beberapa toko ritel modern dan perbelanjaan, ditemukan adanya produk yang belum memiliki izin edar.
Guna menjamin kemanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di Kota Kediri aman dikonsumsi, Pemerintah Kota Kediri melalui DKPP rutin melakukan kegiatan pengawasan perizinan dan label PSAT di beberapa toko ritel modern dan perbelanjaan.
Pada pengawasan ini, DKPP menerjunkan tim berjumlah 3 orang untuk melakukan pengawasan ke beberapa ritel modern dan perbelanjaan di Kota Kediri. Meliputi Golden Swalayan, Borobudur, Hypermart, Superindo Hasanudin, Superindo Panjaitan, Samudra Supermarket, dan Alfamidi Super Semeru. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak, Selasa (6/5/2025) hingga, Jumat (9/5/2025).
Kepala DKPP Kota Kediri Moh. Ridwan mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin DKPP yang dilakukan setiap 2 bulan sekali, tujuannya untuk mewujudkan Kota Kediri aman pangan dan mendukung ketersediaan produk pangan yang aman, higienis, dan bergizi.
Ditambahkan Ridwan, proses pengawasan PSAT tidak hanya dilakukan untuk menjamin keamanan pangan, melainkan juga pengawasan secara berkala terkait perizinan edar terhadap beberapa pangan yang dijual.
“Kami sudah mengeluarkan registrasi izin edar pangan segar asal tumbuhan melalui OSS. Tujuan kami disini untuk mengecek apakah registrasi dan label sudah sesuai dengan peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang label pangan segar. Selain itu kita juga mengecek apakah masa izin edarnya masih berlaku atau tidak,” jelasnya.
Adapun komoditas yang diperiksa meliputi beras, bumbu dapur, kacang hijau, aneka sayuran dan buah- buahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim DKPP menemukan beberapa produk yang masa berlaku registrasinya sudah habis. Dari temuan tersebut, DKPP menghimbau kepada pemilik ritel untuk melakukan konfirmasi ulang ke produsen agar mengajukan perpanjangan izin edarnya lagi.
“Tadi kita juga menemukan adanya produk yang belum memiliki izin, seharusnya semua produk kalau sudah dikemas dan berlabel harus ada registrasi izin edarnya dan itu wajib apalagi itu sudah masa simpan di atas 7 hari,” ungkapnya.
Ridwan juga berpesan kepada para konsumen untuk memperhatikan beberapa komponen yang ada di kemasan sebelum membeli produk. Seperti nomor izin edar, informasi HET, kode produksi dan tanggal kadaluwarsa, informasi nama produsen dan alamat produksinya.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara rutin Ridwan berharap bisa melindungi masyarakat Kota Kediri dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
“Dari upaya ini semoga bisa melindungi masyarakat dari kemungkinan Pangan Segar yang terkena cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra