
JAKARTA (Lentera) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memberikan remisi khusus (RK) Waisak 2025 kepada 1.077 narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 2 anak binaan yang beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Menteri Imipas, Agus Andrianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta merilis Antara, Senin (12/5/2025) dari total 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha, sebanyak 1.079 napi di antaranya memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak.
Jumlah itu terdiri atas 1.072 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, 5 narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi, dan 2 anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian.
Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Hal ini tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan.
Sumatera Utara, kata Agus menjadi provinsi dengan jumlah narapidana penerima remisi Waisak tertinggi, yakni 186 orang. Disusul Kalimantan Barat sebanyak 184 orang dan Daerah Khusus Jakarta sebanyak 150 orang. Sementara itu, dua anak binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Menurut Agus, pemberian remisi keagamaan merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang menunjukkan perubahan positif setelah melalui pembinaan.
"Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat," katanya.
Selain sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, lanjut Agus, remisi juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara. Bahkan, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2025 mencapai Rp 620.160.000,00.
Dikatakan pula bahwa remisi dan PMP diberikan kepada narapidana dan anak binaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 2 Mei 2025, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak di Indonesia mencapai 275.760 orang.
Agus menyatakan bahwa Kementerian Imipas melalui Ditjen Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pembinaan yang adil, humanis, dan berbasis hak asasi manusia, termasuk dalam pelaksanaan pemberian hak-hak narapidana.
Editor: Arief Sukaputra