12 May 2025

Get In Touch

Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Tersangka Perusakan Saat Unjuk Rasa di DPR

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, Senin (12/5/2025). (foto:ist/Ant/Humas Polres Metro Jakpus)
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, Senin (12/5/2025). (foto:ist/Ant/Humas Polres Metro Jakpus)

JAKARTA (Lentera) - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima orang mahasiswa sebagai tersangka aksi vandalisme, pelemparan batu yang terjadi di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR RI saat unjuk rasa pada, Jumat (9/5/2025) lalu.

"Dari 11 orang yang unjuk rasa, penyidik menyimpulkan ada lima orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto di Jakarta mengutip Antara, Senin (12/5/2025).

Hal itu, lanjut dia, berdasarkan sejumlah alat bukti mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga rekaman kamera pengawas (CCTV),

Menurutnya, aksi unjuk ras pada, Jumat (9/5/2025) awalnya berlangsung tertib, namun berujung pada tindakan anarkis yang dinilai melanggar hukum dan membahayakan orang lain.

Kelima tersangka yang melakukan perusakan dan vandalisme itu berinisial AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20).

DIjelaskan Danny, tersangka AIK membawa ban bekas, menyiram cairan bensin, dan membakar ban, JK bertindak sebagai koordinator lapangan dan melakukan vandalisme menggunakan pilox.

Kemudian, SS melempar batu besar dan mencoret gerbang, SBR ikut melempar batu ke arah gerbang, dan MWS (20) turut melempar batu ke pintu Gerbang Pancasila DPR.

"Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakpus menangani perkara ini secara profesional," jelasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya dua kaleng pilox, tiga ban bekas, batu, spanduk, botol bensin, serta berbagai pakaian dan atribut yang dikenakan saat aksi.

Polisi juga mencatat bahwa motif dari aksi ini, adalah untuk menarik perhatian anggota DPR RI.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP Tentang Kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Sementara tujuh orang lainnya yang turut diamankan dalam aksi dinyatakan sebagai saksi dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing," katanya.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi.

"Kami mengingatkan agar masyarakat yang melaksanakan unjuk rasa dengan tertib dan tidak membawa barang atau benda yang membahayakan petugas keamanan dan massa aksi itu sendiri," imbuhnya.

Editor: Arief Sukaputra

 

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.