
SLEMAN (Lentera) - Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, oleh seorang pengacara bernama, Komarudin dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1.069 triliun.
Gugatan itu menuntut UGM membuktikan keaslian jejak akademik mantan Presiden, Joko Widodo mulai dari skripsi, ijazah, hingga data KKN dan SIPENMARU.
Gugatan ini teregister dalam perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, jika UGM tidak dapat membuktikan dokumen akademik tersebut, Komarudin menuntut ganti rugi material sebesar Rp 69 triliun dan imaterial sebesar Rp 1.000 triliun.
“Kita gugat UGM karena dia bungkam dalam masalah ini. Jadi kita meminta kepada UGM untuk memperlihatkan skripsinya, daftar nama-nama SIPENMARU-nya, di mana dia KKN agar tidak terjadi kegaduhan di seluruh Indonesia,” kata Komarudin saat dihubungi awak media mengutip Kumparan, Rabu (14/5/2025).
Ia beralasan, ketidakjelasan ini telah menimbulkan kegaduhan publik yang berdampak pada stabilitas ekonomi nasional, termasuk nilai tukar rupiah dan beban utang negara.
“Kalau gaduh terus dolar bisa naik, karena itu, UGM itu kami anggap merugikan makanya kami tuntut kalau dia tidak bisa membuktikan, kami tuntut kerugian material itu Rp 69 triliun, kemudian kerugian imaterial itu Rp 1.000 triliun,” ujarnya.
Komarudin menegaskan gugatan ini tidak bermuatan politik, dan tidak bertujuan menyerang Presiden. Ia menyatakan bertindak atas nama pribadi, demi mencegah kegaduhan horizontal.
“Saya tidak ada kepentingan politik, tidak ada yang membayar, saya sendiri. Saya tidak kepentingan dengan Jokowi atau apanya, pokoknya sekarang bagaimana ini tidak terjadi kegaduhan horizontal,” katanya.
Sementara itu, Humas PN Sleman, Cahyono menyampaikan sidang perdana dijadwalkan pada 22 Mei 2025, dengan agenda mediasi.
“Nanti acaranya adalah proses mediasi, yaitu para pihak untuk mencari win-win solution terhadap gugatan tersebut,” kata Cahyono.
Pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Rektor UGM, para Wakil Rektor I hingga IV, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan UGM, serta Kasmojo yang disebut sebagai dosen pembimbing skripsi Jokowi saat itu.
Editor: Arief Sukaputra