16 May 2025

Get In Touch

Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Malang Sosialisasi Ketentuan Cukai Lewat Talkshow

Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang, Iwan Heri Kristanto, Kamis (15/5/2025). (Santi/Lentera)
Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang, Iwan Heri Kristanto, Kamis (15/5/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Untuk menggempur peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus menggencarkan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai melalui berbagai media. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggelar talkshow melalui televisi, pada Kamis (15/5/2025).

 
Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang, Iwan Heri Kristanto, menegaskan sosialisasi ini mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.

"Dulu sosialisasi bisa dilakukan langsung ke masyarakat lewat kegiatan seperti Sobo Pasar, pertunjukan wayang, atau acara olahraga. Tapi sekarang berbeda. Sesuai PMK 72, kegiatan tatap muka dibatasi, hanya 15 kali. Karena itu kami memaksimalkan media sebagai saluran sosialisasi," ujar Iwan, ditemui usai sesi talkshow melalui televisi, Kamis (15/5/2025).

Disebutkannya, Pemkab Malang menjalin kemitraan dengan empat jenis media yakni cetak, televisi, radio, dan daring. Program podcast dilaksanakan sebanyak enam kali, menghadirkan narasumber dari dinas teknis terkait.

Sedangkan talkshow televisi juga digelar enam kali dengan melibatkan unsur pimpinan daerah dan lembaga penegak hukum sebagai bentuk edukasi publik yang masif dan terarah.

"Tetapi hari ini Pak Bupati dan Ketua DPRD berhalangan hadir, sehingga digantikan dengan perwakilannya," tambahnya.

Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham A. Mubarok, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan DBHCHT yang tahun ini mencapai Rp158 miliar.

Menurutnya, sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp96 miliar lebih. Termasuk untuk membiayai jaminan kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) sejumlah 97 ribu jiwa.

"Pengawasan kami agar PBID ini tidak dobel nama. Tepat sasaran, sehingga bisa selesai problemnya. Karena selama ini banyak layanan kesehatan yang terputus, karena kita pernah bermasalah dengan BPJS. Dan hari ini tuntas sudah. Jadi dengan DBHCHT ini hutang Pemkab Malang tuntas," paparnya.


Sementara itu, talkshow tersebut juga menghadirkan perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang memberikan atensi terhadap upaya preventif melalui sosialisasi DBHCHT.

Kasubsi 1 pada Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, menekankan pendekatan hukum tidak selalu harus represif. Dalam hukum pidana, menurutnya penindakan merupakan jalan terakhir.

"Maka dari itu, edukasi kepada masyarakat sangat penting agar mereka sadar dan turut aktif menggempur peredaran rokok ilegal," katanya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, menjelaskan Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah penyumbang penerimaan cukai terbesar di Jawa Timur.

Tahun ini, target penerimaan cukai ditetapkan sebesar Rp31 triliun, naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp28 triliun.

"Dari penerimaan itu, tiga persen dikembalikan ke daerah dalam bentuk DBHCHT. Tahun ini alokasi untuk kesehatan di Kabupaten Malang naik menjadi 60 persen. Ini sangat baik untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Rini menambahkan pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk mengoptimalkan pengawasan dan menekan peredaran rokok ilegal. (Kominfo Kabupaten Malang/ADV)

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.