
JAKARTA (Lentera) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis Peraturan Menteri Komdigi tentang Layangan Pos Komersial, yang salah satunya mengatur tarif atas dan bawah layanan biaya pengiriman barang.
Dalam aturan tersebut akan membatasi program promosi gratis ongkir (ongkos kirim) yang dijalankan saat ini.
Pasal 45 ayat 3 dan 4 menyebutkan "Potongan harga di bawah biaya pokok layanan, hanya dapat diterapkan dalam kurun waktu tertentu atau paling lama tiga hari dalam satu bulan."
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan pembatasan gratis ongkir ini dilakukan, hanya untuk produk yang di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Lalu, apabila potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan.
Namun pembatasan gratis ongkir selama 3 hari itu, bisa diperpanjang jika e-commerce merasa perlu dievaluasi.
"Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Umpamanya 3 hari diterapkan, mereka meminta perpanjangan, itu kita evaluasi," ujar Gunawan di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat mengutip Tribunews, Jumat (16/5/2025).
Gunawan menjelaskan, standar untuk penerapan Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan, untuk kurun waktu tertentu yakni dengan standarnya 3 hari.
"Standarnya 3 hari, tapi bisa dievaluasi. Iya, tapi kalaupun misalnya 3 hari itu untuk barang yang di bawah HPP."
"Tapi kalau umpamanya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Hanya notifikasi aja, nanti kita lihat apakah harga itu masih layak apa tidak diperpanjang. Gitu," sambungnya.
Menurut Gunawan, hal itu diterapkan supaya terjadi persaingan yang sehat. Misal, mulai dari pemain e-commerce hingga perusahaan jasa kurir atau logistik.
"Supaya ingin memberikan persaingan sehat kan, dan ini juga menjadi sifatnya safeguard dan industri ini sehat tumbuhnya."
"Kita akan monitoring persaingannya yang fair dan sehat ini, akan dimulai dari marketplace," ucap Gunawan.
Dia menjelaskan, soal Permen Nomor 8 Tahun 2025 pada pasal 45 dijelaskan bahwa Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sepanjang tahun, apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Sementara potongan yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan, hanya dapat diterapkan untuk waktu tertentu.
"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud, dilaksanakan paling lama 3 hari dalam sati bulan," bunyi beleid pasal 45 ayat 4.
Adapun bunyi aturan tersebut, pada ayat 5, Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selanjutnya ayat 6, Penyelenggara Pos wajib memberikan data yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal, dalam hal dilakukan evaluasi pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Kemudian ayat 7, Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab, untuk mengawasi persaingan usaha.
Lalu ayat 8, Direktur Jenderal dapat mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, terkait pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Setelah berkoordinasi dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab, untuk mengawasi persaingan usaha.
Editor: Arief Sukaputra