22 May 2025

Get In Touch

Empat Bulan Terakhir Pajak Hotel di Kota Malang Menurun Hingga 55 Persen

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. (Santi/Lentera)
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pendapatan pajak hotel di Kota Malang terus menurun selama empat bulan terakhir sejak awal 2025 hingga 55 persen, sementara pajak makanan dan minuman (mamin), reklame, parkir, dan air bawah tanah justru melonjak melampau target triwulan kedua.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan pada Januari 2025, pendapatan pajak hotel tercatat sebesar Rp 7 miliar. Angka ini menurun pada bulan Februari menjadi Rp 4 koma sekian miliar, lalu Rp 3,7 miliar di bulan Maret, dan kembali turun ke angka Rp 3,1 miliar pada April.

"Pendapatan pajak hotel di bulan Mei kami belum hitung, tetapi memang mulai Januari-April kemarin turun," ujar Handi, Selasa (20/5/2025).

Menurut Handi, salah satu penyebab utama penurunan ini adalah penerapan efisiensi kebijakan oleh pemerintah pusat melalui Inpres 1/2025. Dikatakannya, banyak Kementerian/Lembaga, dan perusahaan BUMN, yang melakukan  pembatalan kegiatan setelah sebelumnya sudah memesan tempat di hotel-hotel Kota Malang.

"Iya, salah satunya memang dari itu (kebijakan efisiensi)," tambahnya.

Kondisi lesunya pendapatan hotel ini disebut terjadi merata di seluruh hotel, tak hanya yang memiliki fasilitas hall atau convention. Menurutnya, hari kerja menjadi periode paling sepi, sedangkan akhir pekan masih menunjukkan okupansi yang cukup stabil.

Meski mengalami penurunan, Bapenda Kota Malang tetap menargetkan pendapatan dari sektor pajak hotel tahun ini sebesar Rp 56 miliar. Dimana hingga 19 Mei 2025, realisasi pendapatan baru mencapai Rp19,8 miliar.

"Kalau target khusus triwulan kedua ini mencapai Rp 22,4 miliar," kata Handi.

Meskipun tren selama empat bulan awal tahun menunjukkan penurunan, Handi menyampaikan secara total pendapatan pajak hotel tahun ini masih sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Ia juga berharap, dengan mulai dibukanya blokir anggaran di Kementerian/Lembaga kondisi ini dapat segera membaik.

Di sisi lain, Handi menyebutkan ada empat sektor pajak yang justru telah melampaui target triwulan kedua tahun 2025, berbanding terbalik dengan sektor hotel.

Berdasarkan data per 19 Mei 2025, pajak makanan dan atau minuman, menurutnya berhasil mencapai Rp 70,9 miliar dari target Rp65,3 miliar.

"Disusul reklame yang dari target Rp 12 miliar sudah tercapai Rp 15,7 miliar," jelas Handi.

Sektor pajak parkir juga mencatat pencapaian sebesar Rp 2,9 miliar dari target Rp1,8 miliar. Sementara itu, pajak air bawah tanah menyentuh angka Rp 1,4 miliar dari target Rp 1,05 miliar.

Dengan waktu satu bulan tersisa sebelum berakhirnya triwulan kedua, Handi mengaku optimistis realisasi pendapatan dari sektor-sektor pajak lain di Kota Malang masih bisa ditingkatkan.

Event-event besar seperti Pekan Olahraga Provinsi (Poprov) Jatim 2025, kegiatan pariwisata, serta festival lainnya, diharapkan mampu menjadi penopang perputaran ekonomi lokal, khususnya pada sektor perhotelan yang masih lesu.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.