21 May 2025

Get In Touch

Jelang Penerimaan Murid Baru, Wali Kota Malang Pastikan SMPN 4 dan Dua SDN Tetap Gunakan Lahan Lama

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan SMPN 4 serta dua sekolah dasar negeri lainnya, tetap beroperasi di lokasi lama. Meskipun lahan yang digunakan saat ini merupakan aset milik Universitas Negeri Malang (UM).

"Masih akan tetap di sana. Tidak akan mengganggu proses penerimaan murid baru," ujar Wahyu, Rabu (21/5/2025).

Wahyu menyatakan, hasil koordinasi terakhir antara Pemkot dan pihak UM menunjukkan SMPN 4 Malang tetap akan berada di Jalan Veteran No. 37, Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru.

Kepastian ini dinilai penting mengingat pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 akan segera berlangsung dalam waktu dekat. "Jadi (wali murid dan siswa) jangan berpikir bahwa nanti kita akan pindah. Untuk sementara masih bisa di situ," katanya.

Ditegaskannya, tidak hanya SMPN 4, dua SDN lainnya yang juga berada di wilayah Sumbersari, yakni SDN Percobaan 1 dan SDN Sumbersari 3, masih aman dan tetap menjalankan operasional seperti biasa.

"Insyaallah kalau SMPN 4 dengan dua SDN itu insyaallah aman, masih di sana. SD nya ada SDN Percobaan 1 (Jalan Magelang No. 4, Sumbersari). Kemudian SDN Sumbersari 3 (Jalan Terusan Ambarawa, Sumbersari). Kami sudah ada beberapa kesepakatan kerja sama dengan pihak UM, ya," tegas Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu juga memastikan tidak ada opsi tukar lahan atau pengalihan aset Pemkot dalam penyelesaian persoalan ini. Ia menyebut, penyelesaian dilakukan melalui kolaborasi dan sinkronisasi antar lembaga. Demi keberlangsungan pendidikan di ketiga sekolah tersebut.

"Nanti akan ada langkah-langkah selanjutnya. Nggak ada opsi seperti itu (tukar aset). Jadi nanti kami akan ada kolaborasi bersama sebagai bentuk tindak lanjut agar SD dan SMP tetap di sana," terangnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, ketiga sekolah tersebut diketahui menempati lahan milik UM berdasarkan perjanjian pinjam pakai yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun, UM menyatakan tidak akan memperpanjang kontrak tersebut, mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 yang menekankan optimalisasi pengelolaan aset negara.

Sebagai informasi, SPMB tingkat SMP di Kota Malang akan digelar mulai 13 hingga 17 Juni 2025. Meliputi tahap pendaftaran pada 13-14 Juni, pengumuman hasil seleksi pada 16 Juni, dan daftar ulang pada 16-17 Juni. (*)

Reporter: Santi Wahyu

Editor : Lutfiyu Handi 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.