
SURAKARTA (Lentera) - Penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq, mengatakan hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah milik Jokowi asli tidak mempengaruhi proses persidangan perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
"Tidak berdampak, karena memang belum dibuktikan di pengadilan. Asli atau tidak asli itu mestinya pengadilan nanti yang menyatakan. Sah dan tidak sah juga di pengadilan," kata Taufiq dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (22/5).
Ia menyebut keputusan Bareskrim mengenai keaslian ijazah Jokowi tersebut merupakan hasil penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Sedangkan ia menggugat Jokowi dan sejumlah pihak lain secara perdata di PN Surakarta.
Taufiq mengakui hasil penyelidikan tersebut bisa menjadi bukti yang menguatkan pihak Jokowi di persidangan. Namun sidang perdata di PN Surakarta tetap harus berlanjut.
"Kan nggak boleh, saya menggugat di Pengadilan Negeri, kemudian ada institusi lain mengatakan (ijazah) ini sah. selesainya kan tetap harus lewat proses persidangan," ujarnya.
Sementara itu, sidang gugatan perdata dengan tergugat pihak UGM terkait ijazah Jokowi digelar perdana di PN Sleman, Kamis (22/5/2025). Dilansir dari Merdeka.com, sidang perdana dengan agenda mediasi ini ditunda karena ada pihak ketiga yang ikut hadir sebagai penggugat intervensi yakni Muhammad Taufiq. Penggugat intervensi ini belum mengajukan surat permohonan dan hanya membawa surat kuasa saja. Muhammad Taufiq sendiri merupakan pengacara yang saat ini menggugat ijazah Jokowi di PN Solo.
Hakim Ketua Cahyono yang memimpin sidang ini meminta agar penggugat intervensi mengajukan surat permohonan. Namun surat permohonan ini belum disiapkan oleh penggugat intervensi.
"Silakan surat permohonannya diajukan sekarang. Apakah sudah siap?" kata Cahyono dalam sidang di PN Sleman.
"Kami belum siap," jawab Taufiq.
"Belum siap? Itu akan membela kepentingan siapa? Penggugat atau berdiri sendiri?" balas Cahyono.
"Membela kepentingan penggugat," ucap Taufiq.
Kehadiran pihak ketiga sebagai penggugat intervensi ini mendapatkan keberatan dari pihak tergugat yakni UGM. Majelis hakim lalu meminta agar penggugat intervensi meninggalkan area sidang untuk melengkapi dokumen.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) asli.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat menjelaskan hasil penyelidikan laporan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan TPUA.
Djuhandhani mengatakan pihaknya telah mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo.
Tim penyelidik lalu melakukan uji laboratorium dan membandingkannya dengan ijazah milik tiga rekan kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM, meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta, tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," kata Djuhandhani. (*)
Editor : Lutfiyu Handi