29 May 2025

Get In Touch

Kejari Ngawi Tetapkan Anggota DPRD Tersangka Kasus Gratifikasi

Anggota DPRD Kabupaten Ngawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. (Miftakul/Lentera)
Anggota DPRD Kabupaten Ngawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. (Miftakul/Lentera)

NGAWI (Lentera) - Kejaksaan Negeri Ngawi menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Ngawi, Senin (26/5/2025).

Upaya pengungkapan kasus ini, Winarto sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh Kejaksaan terkait keterlibatannya dalam pengadaan lahan pabrik di wilayah Kecamatan Geneng.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani mengungkapkan, Winarto berperan sebagai fasilitator, antara perusahaan dan petani yang memiliki lahan. Pada proses pembebasan lahan, diketahui juga terdapat lahan aset daerah yang ikut terjual.

"Dari hasil penyidikan, ditemukan tindak pidana berupa gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah," kata Susanto.

Susanto menjelaskan, dalam prosesnya ditemukan bahwa tersangka memperoleh keuntungan pribadi yang berlebih. Pihak Kejaksaan saat ini masih menghitung nominal keuntungan pribadi yang didapatkan oleh tersangka.

"Total pembayaran pembebasan lahan dari perusahaan yang diterima oleh tersangka sebanyak Rp91 miliar," ujarnya.

Pihak Kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor yang dibagikan oleh tersangka kepada pihak yang terlibat. Termasuk uang tunai sebesar sebanyak Rp200 juta.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berlanjut. Sejumlah pihak yang terkait rencananya akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Sampai saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik akan kembali menggali dan memanggil pihak-pihak lainnya," ujarnya.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Dwi Prasetyo Wibowo akan menempuh praperadilan terhadap penetapan tersangka kliennya. Selain itu, Dwi juga menyebutkan sejumlah pihak yang mendapat cipratan aliran gratifikasi dari kasus ini.

"Sudah kami sampaikan siapa-siapa saja yang menerima gratifikasi yang dimaksud. Ada Kajari Ngawi lama, Dandim Ngawi lama. Semua sudah kami sampaikan, termasuk ASN yang menerima," ujarnya.

Terkait pihak-pihak yang disebut tersangka yang menerima aliran dana, pihak Kejaksaan Negeri Ngawi menepis hal itu. Pihak Kejaksaan Ngawi menyebut pihak-pihak yang disebut tidak ada dalam pemeriksaan.

"Dari fakta-fakta yang kami temukan, tidak ada seperti itu," ujar Kajari Ngawi Susanto Gani.

Reporter: Miftakul FM|Editor:Arifin BH

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.