30 May 2025

Get In Touch

Perkuat Daya Saing Ekraf, Disporapar Kota Malang Dampingi Pelaku Usaha Urus Sertifikat HaKI

(Ilustrasi) Pameran produk ekonomi kreatif sektor kriya di Kota Malang. (Santi/Lentera)
(Ilustrasi) Pameran produk ekonomi kreatif sektor kriya di Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang memberikan pendampingan bagi pelaku usaha dalam mengurus sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) logo dan merek, 

untuk memperkuat daya saing ekonomi kreatif (ekraf).

Kabid Pemasaran Pariwisata dan Ekraf Disporapar Kota Malang, Laode KB Al Fitra mengatakan langkah ini menjadi salah satu strategi Disporapar untuk memperkuat daya saing pelaku ekraf, sekaligus mencegah praktik penjiplakan merek maupun logo yang dapat merugikan usaha lokal.

"Di kami ada pendampingan HaKI untuk logo atau merek, sampai mereka punya sertifikat HaKI," ujar Laode, Rabu (28/5/2025).

Meski demikian, Laode menyebut proses pengurusan sertifikat HaKI tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, butuh waktu cukup panjang hingga sertifikat benar-benar terbit, karena verifikasi yang dilakukan cukup ketat di tingkat pusat.

"Prosesnya lama. Misalnya yang kami ajukan tahun 2022, baru keluar sertifikatnya di akhir 2023. Itu pun baru sekitar 23 pelaku usaha yang sudah mengantongi sertifikat," katanya.

Laode menambahkan, kendala yang sering muncul di antaranya adalah kesamaan nama atau logo dengan daerah lain. Serta kekurangan administrasi, yang menyebabkan berkas dikembalikan untuk diperbaiki.

Untuk itu, Disporapar menggandeng pendamping profesional agar proses pengajuan berjalan lebih efektif.

"Kalau ternyata ada logo yang mirip atau nama pemilik yang sama dengan usaha lain, nanti didampingi untuk diperbaiki, direvisi, kemudian diajukan lagi. Jadi benar-benar kami kawal sampai selesai," jelasnya.

Setiap tahunnya, Laode menyampaikan Disporapar mendaftarkan lebih dari 30 pelaku ekraf untuk sertifikasi HaKI. Namun, pada tahun 2025 ini terjadi penurunan jumlah karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah.

"Tahun ini kami hanya dapat kuota untuk 10 pelaku usaha, kalau tahun-tahun sebelumnya bisa di atas 30," ungkap Laode.

Sertifikasi HaKI sendiri, lanjutnya, memiliki cakupan yang luas, mulai dari perlindungan terhadap produk, desain, hingga logo dan merek. Namun, Disporapar fokus menangani pengajuan HaKI untuk logo dan merek, sedangkan untuk perlindungan produk ditangani oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

Laode menegaskan, kepemilikan sertifikat HaKI memberikan banyak keuntungan bagi pelaku ekraf. Selain menjamin perlindungan hukum terhadap identitas usahanya, HaKI juga membuka akses terhadap berbagai program pendanaan usaha.

"HaKI ini supaya usaha mereka punya daya saing dan tidak ditiru orang lain. Selain itu, kalau sudah punya sertifikat, mereka bisa lebih mudah mengajukan pendanaan ke lembaga-lembaga keuangan atau program pembiayaan lainnya," imbuhnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.