04 June 2025

Get In Touch

Visa Haji Furoda Belum Terbit, Komnas Haji: Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

Ilustrasi salah satu promo Haji Furoda (Ist)
Ilustrasi salah satu promo Haji Furoda (Ist)

SURABAYA (Lentera) -Komnas Haji meminta agar publik tidak menyalahkan pemerintah karena visa haji furoda tidak terbit pada musim haji tahun ini.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, visa haji furoda tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara travel.

“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kata Mustolih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5/2025), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus.

Sementara itu, visa haji furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.

Kegagalan pemberangkatan jamaah furoda tahun ini, menurut Mustolih, justru harus dijadikan momentum untuk menata ulang sistem penyelenggaraan haji jalur furoda melalui revisi UU PIHU, yang akan dibahas pemerintah dan DPR setelah musim haji ini berakhir.

Dia menilai minimnya transparasi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu, juga patut menjadi perhatian bersama sebagai faktor penyebab kegagalan.

“Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jamaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial,” ujar Mustolih.

Komnas Haji menyarankan agar jemaah yang tidak mendapat visa haji furoda menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dengan yang memiliki otoritas. Mustolih mengatakan, masih ada peluang untuk mendapat pengembalian dana, penjadwalan ulang, atau pengalihan ke kuota haji khusus.

Pasalnya, menurut dia, sejumlah travel resmi telah menyatakan siap mengembalikan biaya jemaah calon haji secara penuh sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga reputasi meskipun harus menanggung kerugian besar akibat pembatalan keberangkatan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan visa haji furoda berada di luar kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

"Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami," kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Mei 2025.

Menag mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membantu berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi terkait hal itu. Nasaruddin mengungkapkan, otoritas Arab Saudi sebenarnya telah mengeluarkan visa untuk sebagian jemaah furoda.

Namun, ternyata masih banyak jemaah yang masih menunggu keberangkatan karena visanya belum terbit.

"Sebagian sudah ada, tapi masih ada daftar tunggunya, belum keluar. Nah, yang mengeluarkan visa kan di sana ya (pemerintah Arab Saudi)," ujarnya.

Nasaruddin menyampaikan, untuk membantu jemaah haji furoda, Kemenag melobi Arab Saudi siang-malam agar proses penerbitan visa furoda dipermudah (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.