
BANYUWANGI (Lentera) - Seorang pemuda di Banyuwangi tewas dibunuh, karena mengomentari live TikTok. Kuncoro Dedi S (22) warga Pesanggaran, Banyuwangi membunuh Wiryadianto (20) gegara komentar Wirya dalam live TikTok kekasih Dedi, SW (19). Penikaman itu diduga dilakukan Dedi, saat dirinya sedang dalam pengaruh minuman keras alias mabuk.
Peristiwa tragis ini bermula ketika korban meninggalkan komentar di live TikTok SW, yang diduga bernada melecehkan atau tidak pantas. Komentar tersebut diduga membuat Dedi tersinggung dan sakit hati, hingga memutuskan mencari tahu identitas pemilik akun TikTok milik Wiryadianto.
Melalui seorang teman yang mengenal korban, pelaku berhasil mendapatkan nomor kontak WhatsApp Wiryadianto. Ia kemudian mengajak korban bertemu tiga hari setelah live berlangsung, tepatnya pada, Sabtu malam (31/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah SW, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Namun, yang terjadi di rumah SW, tidak terjadi perbincangan secara baik-baik sesuai tujuan awal untuk klarifikasi. Tiba-tiba saja Dedi menendang Wirya lalu menikamkan senjata tajam ke dada korban.
"Pelaku langsung dianiaya. Dia mencoba menyelamatkan diri dengan terhuyung di pinggir jalan, ada luka terbuka di dada sebelah kiri yang sangat dalam," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengutip Detik, Minggu (1/6/2025).
Polisi juga tengah menyelidiki kepemilikan dan keberadaan senjata tajam yang dibawa pelaku saat pertemuan.
"Itu masih kami dalami apakah ada dugaan perencanaan atau memang spontan," sambungnya.
Korban sendiri mengalami luka serius setelah ditikam di bagian dada kiri. Dari hasil autopsi diketahui ada luka menganga pada bagian dada kiri hingga memperlihatkan paru-paru korban. Usai mengalami penusukan, korban meninggal di tempat lantaran kehabisan darah.
Komang mengatakan ada dugaan, ketika melakukan aksi pembunuhan itu Dedi sedang berada di bawah pengaruh minuman keras. Untuk menguatkan dugaan itu, Kompol Yogi mengaku masih melakukan pendalaman.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut, kalau memang ada pengaruh di sana tentu akan kami dalami apakah ada pengaruh alkohol. Maupun terkait informasi dari warga setempat memang lokasi itu ada aktivitas yang dimaksud (pesta miras)," kata Yogi.
Dalam kasus live TikTok berujung maut ini Dedi akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Berujung Kematian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Editor: Arief Sukaputra