
JAKARTA (Lentera) -Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengajukan surat ke DPR dan MPR untuk meminta proses pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, segera dijalankan.
Surat pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI ini menjadi sorotan publik dan kini dalam proses tindak lanjut di lembaga legislatif.
Siapa Saja yang Meneken Surat Pemakzulan Gibran?
Surat bertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Isi surat menyatakan, “Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku”.
Meski begitu, nama Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno tidak tercantum sebagai penandatangan surat, hanya tertera dalam lampiran pernyataan sikap purnawirawan TNI yang sudah dideklarasikan sebelumnya.
Bagaimana Proses Selanjutnya di DPR?
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, memastikan surat sudah dikirim ke Sekretariat Jenderal DPR dan MPR pada Senin (2/6/2025) dan telah ada tanda terima resmi.
“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ungkap Bimo.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, juga menyatakan, surat tersebut telah diterima pimpinan DPR.
“Benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Indra. Ia juga menambahkan bahwa proses pemakzulan kini menjadi kewenangan pimpinan DPR.
“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” tegasnya, mengutip Kompas.
Bagaimana Latar Belakang Usulan Pemakzulan Gibran?
Usulan pemakzulan ini bermula dari deklarasi Forum Purnawirawan TNI yang beranggotakan ratusan purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel.
Deklarasi tersebut berisi delapan poin kritik terhadap pemerintah, termasuk penolakan kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle kabinet akibat dugaan korupsi.
Salah satu poin paling mencolok adalah permintaan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.
Deklarasi ini juga ditandatangani oleh tokoh penting seperti Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, mantan Panglima ABRI 1988-1993, bersama sejumlah purnawirawan senior.
Bimo menegaskan bahwa Forum Purnawirawan TNI siap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR untuk membahas surat usulan pemakzulan ini lebih jauh. Baca juga: Muncul Kekhawatiran atas Pembahasan Revisi KUHAP yang Dikebut Saat Reses
“Ya betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” jelasnya (*)
Editor: Arifin BH