
NGAWI (Lentera) - Ribuan rumah milik warga di Kabupaten Ngawi masuk kategori tidak layak huni, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman setempat mencatat sedikitnya 8.900 rumah dalam kondisi tidak layak dan tersebar di 17 kecamatan dari 19 kecamatan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi, Mafthuh Affandi mengatakan Pemkab Ngawi berupaya mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui sejumlah intervensi, yakni DAU APBD Ngawi, Dana Desa, hingga CSR perusahaan.
Adapun kategori bantuan RTLH menurut Mafthuh Affandi, menyasar rumah dengan kondisi berlantai tanah, berdinding dari bahan tidak permanen, dan atap tidak memadai.
"Tahun ini 188 RTLH akan diintervensi melalui DAU Pemkab Ngawi, dengan anggaran Rp3,76 miliar," kata Mafthuh, pada Kamis (5/6/2025).
Masing-masing penerima program RTLH dari pos anggaran APBD akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta. peruntukannya Rp17,5 juta sebagai biaya material, dan Rp2,5 juta biaya tukang.
Upaya mengurangi jumlah RTLH juga melalui pos anggaran Dana Desa, masing-masing desa dari 213 desa yang ada dialokasikan untuk menyelesaikan dua titik RTLH setiap tahunnya.
"Bantuan untuk RTLH melalui pos anggaran Dana Desa ditujukan untuk 426 titik, di tahun 2025 ini," ujarnya.
Pemkab Ngawi juga memanfaatkan program CSR perusahaan, untuk membantu mengurangi jumlah RTLH. Pemkab mentargetkan tahun 2026 mendatang, bisa menyelesaikan 2.000 RTLH.
"Target kami tahun 2026, bisa menyelesaikan 2.000 RTLH," imbuhnya.
Reporter: Miftakul FM/Editor: Ais