10 June 2025

Get In Touch

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Dicegah ke Luar Negeri

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto

JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. 

Hal ini diajukan agar Iwan Kurniawan tetap berada di Indonesia selama proses hukum kasus dugaan korupsi penyaluran kredit sejumlah bank pelat merah ke Sritex berlangsung. Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa sudah menetapkan tiga orang tersangka termasuk kakak Iwan Kurniawan yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

"Iya, benar terhadap IKL telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dikutip, Minggu (8/6/2025).

Sebelumnya, Iwan Kurniawan sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pekan lalu. Akan tetapi, penyidik belum menetapkan Iwan Kurniawan sebagai tersangka atau melakukan penahanan.

Menurut Harli, penyidik mendalami keterangan Iwan Kurniawan tentang sejumlah aspek terkait proses pengajuan kredit di PT Sritex. Penyidik juga melontarkan sejumlah pertanyaan yang berisi tentang pengelolaan dana pinjaman kredit; pengajuan dan penyaluran kredit; hingga pihak-pihak mana saja yang berhak memberikan penilaian pengajuan kredit di Sritex.

Rencananya, kata dia, penyidik akan kembali memeriksa Iwan Kurniawan sebagai saksi dalam kasus tersebut pekan ini. Akan tetapi, dia mengklaim belum mengetahui kepastian perihal waktu pemeriksaan tersebut.

“Nah jika misalnya bahwa dalam perkembangannya ya penyidik menemukan ada unsur-unsur perbuatan melalui hukum disana, ada peran yang bersangkutan [Iwan Kurniawan] bahwa termasuk yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, tentu perkembangan nanti akan kita lihat seperti apa sikap penyidiknya,” ujar Harli.

Dalam perkara ini, Jaksa telah menetapkan tiga tersangka dan menahannya. Mereka yakni, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex Tbk 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.

Ketiga tersangka dituduh menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar. Sebab, kredit yang diberikan tidak mempertimbangkan sejumlah persyaratan pemberian kredit modal kerja tanpa jaminan. Serta, kredit yang telah disalurkan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.