Pemerintah Beda Pendapat soal Raja Ampat (Koran Senin, 9/6/2025)
.jpg)
Menteri LH: 3 Tambang Lakukan Pelanggaran Serius
SALING silang pendapat antara para 'pembantu' Presiden Prabowo bukan kali pertama terjadi. Terbaru, hasil temuan dua kementerian terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya tak sama. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)mengklaim tidak ada masalah berarti pada pertambangan nikel di di wilayaj berjuluk 'Surga Terakhir di Bumi' itu. Beda dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan sudah menghentikan sementara izin tiga perusahaan pertambangan kerena terjadi pelanggaran serius. Berdasarkan catatan, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013. Sementara perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025. Sebelumnya, Greenpeace menemukan adanya aktivitas tambang di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiganya termasuk kategori pulau kecil yang semestinya tidak boleh ditambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ironisnya, kegiatan tambang telah menyebabkan kerusakan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/09062025.pdf