
MADIUN (Lentera) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti narkotika dan lainnya dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari, Rabu (11/6/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 328,45 gram sabu-sabu dan 5.159 butir pil dobel L, yang tergolong sebagai narkotika golongan I dan II. Selain itu, dimusnahkan pula barang bukti lain seperti obat-obatan terlarang, senjata tajam, alat hisap sabu, perangkat elektronik, pakaian, dokumen, hingga gergaji mesin.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang ditangani sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Dan yang paling mencolok adalah maraknya kasus penyalahgunaan narkotika.
“Dari 51 perkara, mayoritas merupakan kasus narkotika. Ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba masih nyata di tengah masyarakat,” tegas Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiyawan.
Pemusnahan ini bukan hanya sekadar formalitas hukum, tapi juga pesan kuat bagi masyarakat bahwa perang terhadap narkoba terus berlangsung.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Ini bukan hanya tugas aparat, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” ujar Bagas.
Kejari Kabupaten Madiun juga mendorong edukasi dan penyuluhan hukum di kalangan remaja dan pelajar agar tidak terjerumus dalam lingkaran gelap narkotika. (*)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi