Penambangan Tanah Urug di Bantaran Mbiting Kota Madiun Diduga Ilegal, BBWS Sebut Belum Ada Izin

MADIUN (Lentera) - Kegiatan penambangan tanah urug di bantaran Sungai Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun diduga ilegal. Pasalnya, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo selaku pemilik lahan, menyatakan tidak pernah mengizinkan aktivitas tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Sarpras Sungai BBWS Bengawan Solo, Nanang Ari saat dikonfirmasi media.
“Itu memang belum ada izin, Mas. Dan jelas bukan kegiatan dari BBWS. Infonya dari Perkim dan DLH,” tegasnya, Senin (16/6/2025).
Hal senada diungkapkan oleh perwakilan BBWS lainnya, Hermawan Prasetyo yang memastikan tidak ada satu pun kegiatan resmi dari BBWS di lokasi itu.
“Kami pastikan itu bukan kegiatan kami. Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan. Itu termasuk aktivitas ilegal,” tandasnya.
BBWS menyebut akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), guna menghentikan kegiatan dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
Namun ironisnya, Lurah Josenan, Sigit Hardjolukito justru membenarkan adanya penambangan tersebut, serta menyatakan bahwa tanah diambil untuk pengurugan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo yang akan disulap menjadi taman wisata buah berbentuk piramida.
“Njih, ini dalam rangka pembangunan. Cari walet untuk urug TPA dan sekaligus membersihkan bantaran. Kami sudah koordinasi dengan RW, RT, dan tokoh masyarakat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sayangnya, penjelasan tersebut tidak menjawab fakta bahwa izin dari BBWS sebagai pemilik lahan tidak pernah diterbitkan. Artinya, kegiatan tetap tergolong penambangan ilegal apa pun alasannya.
Pengamatan di lokasi, sejumlah truk pengangkut tanah terlihat bertuliskan beberapa nama dinas Pemkiot Madiun. Kondisi ini memunculkan dugaan keterlibatan aparat pemerintah, dalam kegiatan yang tidak berizin tersebut.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais