18 June 2025

Get In Touch

BBWS Hentikan Tambang Tanah Urug di Kota Madiun, Tidak Berizin dan Rusak Tanggul

Aktivitas pengerukan tanah sepanjang sungai di Kota Madiun, dihentikan BBWS Bengawan Solo.
Aktivitas pengerukan tanah sepanjang sungai di Kota Madiun, dihentikan BBWS Bengawan Solo.

MADIUN (Lentera) – Penambangan tanah urug di bantaran wilayah Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun resmi dihentikan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Penghentian ini dilakukan menyusul temuan adanya aktivitas pengerukan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, dan berdampak langsung pada struktur tanggul sungai.

"Ya, pengerukan yang sudah berlangsung sejak, Sabtu (14/6/2025) itu dilakukan tanpa pemberitahuan dan berdampak pada alur serta tanggul sungai," tegas Koordinator Lapangan BBWS Bengawan Solo, Hermawan Prasetyo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (16/6/2025).

Hermawan menambahkan, perintah penghentian aktivitas penambangan telah dikeluarkan dan disaksikan langsung oleh aparat Polsek setempat.

Namun yang mengejutkan, aktivitas ilegal ini disebut berasal dari inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Pemkot berdalih hanya melakukan pembersihan sedimen dan rumput, padahal lokasi tersebut merupakan aset milik BBWS Bengawan Solo.

"Jadi coba kita bersihkan sambil kita manfaatkan sedimen yang ada di tepi sungai," ujar Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Madiun, Agus Tri Sukamto.

Tujuan dari pengerukan tanah sedimen ini, lanjut Agus untuk menimbun lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Winongo yang sedang dikembangkan.

Meski berdalih penataan, tindakan tanpa izin tersebut tetap dinilai melanggar aturan dan berpotensi membahayakan infrastruktur sungai. BBWS Bengawan Solo menegaskan bahwa setiap aktivitas di kawasan tanggul dan sempadan sungai, harus melalui koordinasi dan perizinan resmi.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.