18 June 2025

Get In Touch

Satreskrim Polres Jombang Ringkus Perampok Mengaku Polisi

Salah satu perampok yang mengaku polisi, di Mapolres Jombang.(sutono)
Salah satu perampok yang mengaku polisi, di Mapolres Jombang.(sutono)

JOMBANG (Lentera) - Petugas Satreskrim Polres Jombang meringkus seorang anggota komplotan perampok yang dalam menjalankan aksinya  mengaku sebagai anggota polisi.

Pelaku yang ditangkap bernama Edy Sumarno (46) warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Sayangnya, dua orang rekannya, Keceng dan Babe, belum tertangkap alias masih dalam status buronan.

"Pelaku adalah residivis perkara penipuan dan atau penggelapan dan divonis 1 tahun 8 bulan oleh PN Nganjuk," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, saat konferensi pers, Senin (16/6/2026).

AKP Margono mengatakan komplotan itu melakukan perampokan Jalan Raya Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang pada 15 Mei 2025 sekitar jam 02.00 WIB. Dalam aksinya, komplotan ini menggeledah, memukuli korban lalu merampas harta benda milik korban Amo'in (68), pedagang asal Desa Jekulo Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Bermula ketika korban menumpang bus Sumber Selamat dari Surabaya dengan tujuan Terminal Jombang. Namun karena tertidur di bus saat perjalanan, tanpa sadar terminal Jombang ternyata sudah terlewati bus.

Korban kemudian turun di depan warung Lumayan Jl Jatipelem Dusun Jaten, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang, sekitar 10 kilometer arah barat terminal Jombang.

"Korban kemudian menunggu bus ke arah Terminal Jombang di musala Roudlatul Jannah di depan Warung Lumayan," katanya.

Tak lama kemudian, korban didatangi tiga pelaku menggunakan mobil berwarna kuning yang mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan pengecekan hand phone (HP) korban.

"Komplotan itu mengaku pihak kepolisian menerima informasi kehilangan kotak amal di masjid. Korban kemudian dibawa masuk ke dalam mobil mereka," ujar AKP Margono.

Di dalam mobil, komplotan itu menggeledah tubuh korban dan menghajar Amo'in hingga pingsan. Setelah korban tak berdaya, ketiga pelaku merampas uang korban Rp6,1 juta dan HP.

Korban yang pingsan diturunkan di area persawahan di daerah Desa Purwosari, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Kediri. "Korban yang mengalami kerugian Rp6.100.000 lalu melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan itu ke Polres Jombang," katanya.

Berdasarkan laporan itu, kata AKP Margono, tim resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan, termasuk menyisir CCTV hingga kemudian menangkap salah satu pelaku, Edy Sumarno, di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.

"Setelah merampok korban, uang rampokan dibagi tiga pelaku serta untuk membayar sewa mobil," tandasnya.

AKP Margono menambahkan, dalam pemeriksaan, diperoleh informasi komplotan ini mencari korban secara acak di berbagai wilayah di Jawa Timur. Titik kumpul mereka di wilayah Pasuruan.

Disebut Margono, penyidik masih terus mendalami kasus itu karena kemungkinan adanya korban lain. "Kami juga memburu dua pelaku lain yang masih buron. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya. (*)

Reporter: Sutono 
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.