19 June 2025

Get In Touch

Pemkab Malang Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar

Pemusnahan Rokok ilegal dan barang kena cukai (BKC) lainnya di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Rabu (18/6/2025). (Santi/Lentera)
Pemusnahan Rokok ilegal dan barang kena cukai (BKC) lainnya di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Rabu (18/6/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang memusnahkan lebih dari 3,5 juta batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin, pada Rabu (18/6/2025). Dari hasil pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini, berpotensi merugikan negara hingga Rp2,7 miliar serta mengancam kesehatan masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Satpol PP dan Bea Cukai Malang dalam periode November 2024 hingga 9 April 2025. "Kegiatan ini telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui sejumlah surat resmi sejak Februari hingga April 2025. Pelaksanaan pemusnahan ini adalah bagian pelaksanaan tugas pengawasan terhadap barang hasil penindakan," ujarnya, ditemui di lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak.

Gunawan menyebutkan, Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan terdiri dari 3.574.332 batang rokok ilegal berbagai merek. Serta 264,9 liter minuman beralkohol tanpa izin. "Total nilai barang mencapai Rp4.965.354.140, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp2.707.869.036. Kalau sampai bulan Juni 2025 ini kita sudah menegah 12 juta batang rokok ilegal," katanya.

Menurutnya, keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai Malang, Kanwil DJBC Jawa Timur II, Satpol PP Kabupaten Malang, aparat penegak hukum, serta dukungan dari masyarakat dan media.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal. "Pengurusan izin usaha industri hasil tembakau bisa dilakukan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, menyatakan pemusnahan BKC ilegal merupakan bentuk keseriusan Pemkab Malang dalam menegakkan hukum serta menjaga kestabilan penerimaan negara dari sektor cukai. "Ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi lintas sektor. Kami ingin kegiatan ini menjadi pemicu semangat bagi stakeholder lainnya untuk terus bergerak," tegasnya.

Lathifah menambahkan, cukai rokok memiliki peran vital dalam membiayai pembangunan baik di pusat maupun di daerah. Dari catatan Bea Cukai, disebutkannya, target penerimaan negara dari sektor cukai di tahun 2025 dipatok mencapai Rp230 triliun. Oleh sebab itu, pelanggaran di sektor ini menurutnya tidak bisa ditoleransi.

"Kami berharap kerja sama dalam operasi gabungan seperti ini bisa terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Tujuannya adalah mempersempit peredaran BKC ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Malang," katanya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan, menyatakan kegiatan ini merupakan bukti komitmen nyata Pemkab Malang bersama Bea Cukai dan mitra lainnya dalam mengampanyekan bahaya rokok ilegal. "Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat," kata Firmando.

Ia juga menyampaikan, dana penganggaran untuk mendukung operasi ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola oleh Pemkab Malang dengan total sebesar Rp158 miliar. Menurutnya, pemusnahan ini diharapkan mampu mendorong kontribusi positif terhadap penerimaan negara, yang pada gilirannya akan menopang kesejahteraan masyarakat.

Firmando juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. "Dengan tidak membeli atau menjual barang ilegal, masyarakat sudah berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan menjaga kesehatan bersama," pungkasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.