
MADIUN (Lentera) -Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sudarmadi, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kota Madiun.
Dalam sidang putusan yang digelar secara hybrid pada Rabu (18/6/2025), Majelis Hakim menyatakan Sudarmadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudarmadi bebas dari dakwaan primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair. Selain hukuman badan dan denda, hakim juga memutuskan bahwa masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.
Barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam proses hukum dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi.
JPU dan Terdakwa Masih Pikir-pikir
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua pihak untuk menyatakan sikap. Baik JPU maupun terdakwa memilih untuk "pikir-pikir" sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan kasus korupsi PSU Perumahan Puri Asri Lestari ini secara transparan dan akuntabel.
“Kami menghormati putusan hakim dan saat ini masih menimbang langkah selanjutnya. Penanganan kasus korupsi ini akan terus kami kawal hingga tuntas,” ujarnya melalui siaran pers resmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut tata kelola PSU yang seharusnya menjadi hak publik namun diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH