18 June 2025

Get In Touch

Pemkot Surabaya Gratiskan Lahan Parkir Minimarket untuk UMKM Lokal

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Amanah/Lentera)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera)– Pemerintah Kota (Pemkot)) Surabaya membuka peluang bagi pelaku UMKM lokal untuk berjualan di area parkir minimarket tanpa dipungut biaya sewa. 

Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 yang membolehkan pemanfaatan lahan parkir untuk kegiatan UMKM, dengan catatan gratis alias tanpa sewa.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, hanya pelaku UMKM asli warga Surabaya yang boleh menempati stan di area depan toko modern. Mereka juga bukan pelaku usaha franchise.

“Itu untuk UMKM yang benar-benar bekerja sendiri. Misalnya penjual soto yang dagang sendiri, bukan franchise,” tegas Eri dalam konferensi pers bersama pengusaha ritel di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (18/6/2025).

Eri menyebut, jumlah peminat stan UMKM di area minimarket melebihi kuota. Untuk itu, pemkot akan menggelar undian untuk menentukan siapa yang berhak menempati lokasi tersebut.

“Kalau ternyata terlalu banyak, sementara yang bisa masuk hanya tiga, maka itu akan diundi. Biar adil,” tutupnya.

Tak hanya pembebasan biaya sewa, Pemkot Surabaya juga akan menanggung seluruh biaya listrik dan air di stan UMKM tersebut. Menurutnya, beban biaya tidak akan ditanggungkan pada pengelola minimarket.

“Yang membayar listrik dan menyediakan token adalah pemerintah kota. Air juga dari pemkot, tidak membebani teman-teman dari toko modern,” jelasnya.

Namun, untuk urusan pengelolaan sampah dari aktivitas UMKM, tanggung jawab diberikan kepada pihak toko modern. “Terkait sampahnya, itu adalah tanggung jawab toko modern,” tambahnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.