20 June 2025

Get In Touch

Rugikan Negara Rp237 Miliar, Mantan Pj Bupati CIlacap Ditahan Kejati Jateng

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya. (foto:ist/Ant)
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya. (foto:ist/Ant)

SEMARANG (Lentera) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan tersangka dan menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, AM setelah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap yang merugikan negara Rp237 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, diduga terjadi saat AM menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.

 

Menurut dia, dugaan korupsi tersebut bermula saat BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun. PT Cilacap Segara Artha membayar lunas pembelian tanah seluas 700 ha pada tahun 2023 hingga 2024 itu, dengan harga Rp237 miliar.

 

Namun, lanjutnya hingga saat ini PT Cilacap Segara Artha tidak pernah menguasai tanah yang dibeli tersebut. Ia menuturkan tersangka diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah, yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur itu.

 

"Uang sudah keluar, namun PT CSA tidak bisa memanfaatkan tanah yang dibeli. Tersangka diduga juga ikut menikmati keuntungan dari terjadinya tindak pidana tersebut," katanya di Semarang mengutip Antara, Rabu (18/6/2025). 

 

AM sendiri juga sempat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pilkada 2024, namun gagal meraih kemenangan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya juga sudah menetapkan dua tersangka, masing-masing Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.