21 June 2025

Get In Touch

Anggota DPRD Kota Surabaya Apresiasi Pemanfaatan Area Parkir untuk UMKM

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Yuga Pratisabda Widyawasta (Amanah/Lentera)
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Yuga Pratisabda Widyawasta (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera)- Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Yuga Pratisabda Widyawasta, mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat memanfaatkan area parkir toko swalayan untuk berjualan secara gratis.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) juga akan menanggung biaya listrik dan air bagi UMKM yang berjualan di area toko swalayan. 

Yuga mengatakan, langkah Wali Kota Eri tersebut merupakan wujud nyata keterhadiran Pemkot Surabaya untuk para pelaku UMKM di Kota Pahlawan. 

"Pemanfaatan lahan parkir toko modern untuk UMKM dengan stimulus listrik dan air merupakan wujud nyata keterhadiran pemerintah kota Surabaya untuk para pelaku UMKM," tuturnya ketika dihubungi Lentera, Jumat (20/6/2025).

Politsi dari Fraksi PSI ini berharap kebijakan tersebut dapat tepat sasaran. Ia menyarankan agar pelaku UMKM di sekitar toko modern didahulukan untuk berjualan .

"Agar warga sekitar juga dapat merasakan kelebihan nilai ekonomis dari toko modern tersebut, besar harapannya juga Pemkot tetap mendampingi dan membina para pelaku UMKM tersebut," harapnya.

Sementara terkait langkah Pemkot yang akan mengundi siapa saja yang dapat berjualan, Yuga menyebut hal itu perlu dilakukan agar tidak ada saling kecurigaan sesama pelaku UMKM.

"Kalau bisa undi slot ini dilakukan secara bersama, dengan harapan apabila UMKM yang tidak mendapatkan slot tetap bisa ditampung di Sentra Wisata Kuliner (SWK) setempat dengan harapan Pemkot bisa membuat trafic kunjungan SWK meningkat juga," tutupnya.

Seperti diketahui, langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. 

Dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 116 tahun 2023 Pasal 5 ayat 4 disebutkan, bahwa dalam penyediaan area parkir yang proporsional, pengelola toko swalayan dapat memanfaatkan area parkir dimaksud untuk penyediaan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro dengan memperhatikan ketentuan terkait penyelenggaraan perparkiran di daerah. 

Sedangkan di dalam ayat 5 disebutkan, bahwa penyedia lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipungut biaya sewa. 

“Dimana disebutkan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023, toko modern itu membantu mengurangi kemiskinan pada waktu itu. Dengan apa? Yakni memberikan kesempatan kepada semua orang warga Surabaya yang dia itu sebagai UMKM tapi (produk) yang dia jual sendiri, contoh seperti pedagang Soto, Es Degan dan sebagainya itu, nah itu bisa di tempatnya (area parkir) toko modern,” kata Wali Kota Eri. 

Dengan adanya perwali dan perda itu, diharapkan Surabaya bisa memutus rantai kemiskinan dan pengangguran terbuka. Selain itu, UMKM yang bisa berjualan di area parkir toko swalayan harus yang sudah terdaftar atau terdata di kelurahan dan kecamatan. 

“Karena kalau tidak melalui kelurahan dan kecamatan, toko modern (swalayan) akan bingung, karena semua minta usul untuk masuk. Oleh karena itu, harus ada petugas dari kelurahan dan toko modern mengumpulkan (UMKM) siapa yang mau masuk kemudian nanti diundi, nah itu fair,” pungkas Eri.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.