25 June 2025

Get In Touch

Stan UMKM di Minimarket Digratiskan, DPRD Minta Pendataan Ketat dan Aturan Jelas

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah. (Amanah/Lentera)
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera)– Upaya Pemkot Surabaya memberi ruang gratis bagi pelaku UMKM di area parkir minimarket menuai dukungan dari DPRD. 

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, menyebut langkah ini sebagai ikhtiar nyata dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan dan mengentaskan kemiskinan warga lokal.

“Ini langkah taktis yang patut diapresiasi. Tapi tetap harus terukur dan terkoordinasi,” sebut Laila, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, koordinasi tidak hanya dengan pelaku UMKM, tapi juga pemilik minimarket, lurah, RT dan RW setempat. Prioritas utama tetap pada UMKM lokal yang sudah terverifikasi faktual dan ber-KTP Surabaya.

Ia juga menuturkan, di era digital, aplikasi harus dilibatkan dalam mendukung semangat pemberdayaan ini. Pasalnya, teknologi tanpa koordinasi hanyalah ilusi. “Kuncinya tetap di komunikasi lintas pihak,” tuturnya.

Politisi dari Fraksi PKB ini juga menyoroti, konsep ini bukan untuk pemodal besar dengan sistem franchise. Namun benar-benar untuk warga yang berjualan secara langsung, bukan menyewa stan lalu menggaji penjaga.

“Saat ini formula terbaik masih dirumuskan. Tapi jangan sampai pelataran gratis itu justru diisi oleh pemodal yang bisa menyewa dan mempekerjakan orang,” ujarnya.

Ia mendesak agar seluruh penjual rombong yang menempati stan di minimarket terdata secara lengkap. Mulai nama, domisili, hingga jenis jualan. Dengan begitu, upaya ini benar-benar menyasar warga Surabaya yang membutuhkan.

Selain itu, Pemkot diminta menetapkan kriteria yang tegas dan pendekatan yang adil. Laila mengingatkan agar pengelola minimarket dan pelaku UMKM bisa saling memahami, sehingga tidak terjadi tarik-menarik kepentingan.

Meski sudah ada Perda, ia menyarankan adanya Peraturan Wali Kota atau SK Wali Kota yang mengatur batas jumlah UMKM yang bisa menempati stan secara adil dan transparan.

“Saya sangat mendukung stan gratis bagi UMKM di minimarket. Asalkan sistemnya rapi, ini akan menjadi cara efektif mengangkat ekonomi warga,” ucapnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan UMKM yang sudah terdata di kelurahan dan kecamatan bisa memanfaatkan fasilitas stan di minimarket tanpa biaya sewa.

Aturan ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang toko modern yang harus ikut serta mengentaskan kemiskinan. Juga diperjelas dalam Perwali Nomor 116 Tahun 2023, yang mengatur penggunaan area parkir minimarket untuk pelaku UMKM lokal tanpa pungutan sewa.

Seleksi UMKM dilakukan secara adil melalui pengundian, dengan melibatkan kelurahan dan pengelola minimarket.

Reporter: Amanah (ADV)

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.