24 June 2025

Get In Touch

Jadi Tersangka Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Mak Rini Titipkan Uang Rp1,1 Miliar ke Kejari Blitar

Plh Kajari Blitar, Andrianto Budi Santoso (kanan) dan Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan (kiri) menunjukkan uang titipan pengembalian kerugian negara tersangka MM sebesar Rp1,1 miliar, Senin (23/6/2025).
Plh Kajari Blitar, Andrianto Budi Santoso (kanan) dan Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan (kiri) menunjukkan uang titipan pengembalian kerugian negara tersangka MM sebesar Rp1,1 miliar, Senin (23/6/2025).

BLITAR (Lentera) - Tersangka kasus dugaan korupsi dan Kali Bentak, M Muchlison (MM) kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.

Muchlison atau Gus Ison penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), bentukan Bupati Rini yang disapa Mak Rini resmi ditahan penyidik Kejari Blitar pada, 2 Juni 2025 lalu.Plh Kajari Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan tersangka MM atau M Muchlison dalam perkara dugaan korupsi dam Kali Bentak, pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023.

"Hari ini, Senin (23/6/2025) tim penyidik Kejari Blitar telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari kuasa hukum tersangka MM sebesar Rp1,1 miliar," ujar Andrianto saat rilis di Kantor Kejari Blitar.Lebih lanjut Andrianto menjelaskan, kalau tersangka MM punya itikad baik, menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara.

"Kami sampaikan juga, dalam proses penyidikan telah dilakukan penyitaan aset milik tersangka Budi Hariono (BH) alias Budi Susu (BS) berupa 5 bidang tanah sawah dan tanah serta bangunan," jelasnya.

Termasuk barang bergerak berupa 3 mobil dan beberapa sepeda motor dari tersangka HB alias BS, yaitu mobil jeep Toyota Hardtop, Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner.

"Tim penyidik telah bekerja keras untuk mengungkap perkara ini, termasuk memulihkan kerugian keuangan negara," tandas Andrianto.

Terkait pemeriksaan saksi lainnya, termasuk mantan Bupati Rini yang akan dipanggil lagi.

Dibenarkan oleh Andrianto, guna melengkapi berkas-berkas yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk tersangka yang sudah ditahan.Demikian juga pemanggilan Ketua TP2ID, Sigit Purnomo Hadi juga akan dilakukan.

"Sesuai informasi yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah haji, menyesuaikan kapan kembali ke Indonesia untuk dijadwalkan lagi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan korupsi proyek dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023 ini, penyidik Kejari Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka dan ditahan.

Terdiri dari 2 orang pihak rekanan pelaksana proyek dam Kali Bentak, Direktur CV Cipta Graha Pratama MB (M Baweni) dan tenaga administrasi, MID (M Iqbal Daroini). 

Kemudian 2 orang dari ASN yaitu Sekretaris DInas PUPR, HS (Heri Santosa) dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, HB (Hari Budiono) alias BS (Budi Susu). Serta yang terakhir, MM (M Muchlison) anggota TP2ID yang juga kakak mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Penyidik juga sudah memeriksa mantan Bupati Rini, serta Adib Muhammad Zulkarnain, anggota TP2ID yang juga tokoh Pondok PETA Tulungagung.

Sementara mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono yang mengajukan pensiun dini hingga kini belum diperiksa lagi.

Terakhir penyidik juga menyita 5 aset berupa tanah dan bangunan, milik tersangka Budi Susu senilai sekitar Rp4 miliar yang diduga diperoleh dari perkara ini, untuk pengembalian kerugian negara Rp5,1 miliar

Reporter: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.