26 June 2025

Get In Touch

KPK Sita Dua Aset Milik Anwar Sadad Diduga Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

KPK segel dan sita tanah milik nggota DPR RI Anwar Sadad diduga terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur 2021–2022. (Foto: KPK)
KPK segel dan sita tanah milik nggota DPR RI Anwar Sadad diduga terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur 2021–2022. (Foto: KPK)

SURABAYA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad. Aset berupa berupa tanah dan rumah milik politisi partai Gerindra ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2021–2022.

“Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Diduga diperoleh dari hasil TPK perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya dikutip RRI Selasa (24/6/2025).

Pada Senin (23/6/2025) kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad. Namun, dia tidak hadir dengan dalih ada kegiatan kedewanan. “Ini sudah panggilan kedua. Di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” ujar Budi.

Meski demikian, ada empat orang saksi yang diperiksa penyidik untuk mendalami proses pengusulan dana hibah Jawa Timur. Mereka dalah Ahmad Affandi, swasta; Fauzan Adima, Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024; Nur Aliwafa, swasta; dan Ikmal Putra, PNS. 

"Saksi didalami terkait dengan proses pengusulan dana hibah prov Jatim," kata Budi.

Budi juga mengatakan bahwa pada Senin (23/6/2025), penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka Anwar Sadad yang berlokasi di Banguwangi dan Kabupaten Probolinggo. Aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi perkara tersebut. 

Diketahui, KPK sudah menetapkan Anwar Sadad sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah untuk pokmas dari APBD Jawa Timur 2021-2022.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka atas nama KUS, AI, MAH, dan AS selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM, selaku swasta. Terakhir FA (Anggota DPRD Kabupaten Sampang) dan JJ (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo). (*)

Editor : Lutfiyu Handi


 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.