26 June 2025

Get In Touch

Anggota DPRD Jatim Nilai Sejumlah Pasal dalam PP 28/2024 Merugikan Petani dan Industri Tembakau

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Soemarjono.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Soemarjono.

SURABAYA (Lentera) — Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Soemarjono, menilai sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024  sangat merugikan petani tembakau dan industri pertembakauan nasional.

Soemarjono mengatakan bahwa beberapa ketentuan dalam PP tersebut berpotensi menggerus keberlangsungan industri tembakau nasional, serta mengancam mata pencaharian ribuan petani tembakau di daerah seperti Probolinggo dan Pasuruan.

“Terdapat sejumlah pasal dalam PP 28/2024 secara spesifik menyinggung industri pertembakauan yang kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri dan pekerja. Tentunya juga berimbas juga terhadap petani tembakau,” ungkap Soemarjono, Selasa (24/06/2025).

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, regulasi yang berdampak pada pembatasan distribusi dan konsumsi hasil tembakau tersebut telah menimbulkan efek domino berupa penurunan penyerapan tembakau dari petani, meningkatnya kekhawatiran terhadap masa depan ekonomi mereka, serta mendorong potensi munculnya peredaran rokok ilegal.

“Kami mendesak kepada pihak-pihak terkait yang berwenang untuk merevisi pasal-pasal yang jelas merugikan petani tembakau,” tegasnya.

Soemarjono menyoroti kurangnya pelibatan pihak terdampak, seperti petani tembakau dan pengusaha rokok, dalam proses penyusunan kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan publik tidak bisa dirumuskan seperti keputusan perusahaan, yang bisa sepihak ditentukan oleh direksi.

“Penting untuk melibatkan pihak yang akan diatur, misalnya pengusaha rokok termasuk para petani tembakau, dalam proses penyusunan kebijakan. Peraturan pemerintah, baik pusat atau daerah, harus melibatkan banyak pihak dalam berdiskusi,” pungkasnya. (ADV)

Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.