
MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) pelaksanaan program bantuan Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT), yang akan diimplementasikan tahun 2026 mendatang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan penyusunan Ranperwal telah dimulai dan menjadi fokus utama. Sebelum program masuk dalam tahun anggaran 2026.
"Sudah siap kita implementasinya di 2026 nanti. Sekarang mempersiapkan untuk Perwalnya. Ini masih pembahasan rancangan Perwal. (Kenapa di 2026) karena di tahun ini saya masuk sudah di tengah-tengah pembahasan anggaran, jadi tidak memungkinkan saya menganggarkan," ujar Wahyu, Rabu (25/6/2025).
Untuk diketahui, program bantuan Rp50 juta per RT, merupakan salah satu dari 5 janji politik Wahyu-Ali Muthohirin saat masa kampanye Pilkada 2024 lalu.
Menurut Wahyu, penyusunan aturan teknis melalui Perwal menjadi tahapan penting untuk memastikan program berjalan sesuai mekanisme. Muli dari penyaluran hingga pengawasan dana.
Ditegaskannya, seluruh proses harus dikoordinasikan lintas sektor agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Awal-awal dulu saya sampaikan, jangan sampai terkait Rp50 juta ini timbul masalah. Betul-betul harus kita koordinasikan, rapatkan, dan kita konsultasikan agar dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua," katanya.
Wahyu juga menjelaskan, nantinya akan ada penanggung jawab dari berbagai sektor yang dilibatkan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan, agar penggunaan anggaran dapat terkontrol dengan baik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, memastikan program Rp50 juta per RT akan dimasukkan dalam implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Pihaknya telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah menerapkan program serupa, guna menggali pola yang efektif dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
"Di sana kami belajar terkait pola-pola yang berhasil dibangun, misalnya mulai dari aspek penganggaran, implementasi hingga pertanggungjawaban," kata Erik.
Ia menegaskan, bantuan ini tidak sekadar pembagian dana, tetapi harus berbasis kebutuhan dan kualitas program di tingkat RT.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu, menekankan pentingnya mencermati seluruh materi dalam Ranperwal. Agar pelaksanaannya tidak keluar dari mekanisme perencanaan pembangunan.
Dwi menjelaskan, program ini dapat dimasukkan melalui dua jalur, yaitu melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), atau melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) jika menyangkut kebutuhan mendesak seperti perbaikan jalan rusak atau pemasangan polisi tidur.
"Ditampung lalu masuk di perubahan RKPD. Tahapan itu harus betul-betul kita pahami dan kita laksanakan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, merespons sejumlah pertanyaan publik di media sosial yang mempertanyakan alasan belum cairnya bantuan tersebut.
Ia menjelaskan, dana ini bukan bersifat hibah, melainkan harus melalui proses penganggaran dan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku. "Jadi gak bisa pembahasannya dilakukan dua-tiga hari saja. Artinya memang perlu dikawal sebaik mungkin," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH