Diskulik LHKP PDM dihadiri Komisi B DPRD Surabaya, Bahas Tata Kelola Parkir dan Mobilitas Perkotaan

SURABAYA (Lentera) – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya menggelar Diskusi Publik (Diskulik): Parkir dan Mobilitas Perkotaan di Aula PDM Surabaya, Rabu (25/6/2025) malam.
Ketua LHKP PDM Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah Lailatussolichah mengatakan kegiatan diskusi ini merupakan agenda rutin lembaganya, yang fokus memberikan perhatian terhadap isu-isu terkini.
“Isu parkir ini sedang kami soroti karena jadi perhatian masyarakat. Pro kontra itu biasa, dan kami ingin menjembatani agar nantinya bisa memberikan masukan konstruktif kepada Pemkot,” kata dr. Zuhro ketika ditemui usai acara.
Ia menjelaskan, diskusi ini turut menghadirkan perspektif dari akademisi, masyarakat, hingga anggota DPRD Surabaya yang menekankan bahwa pengelolaan parkir tidak hanya soal lahan, melainkan juga menyangkut sistem transportasi massal dan pola hidup masyarakat.
“Kita harus mendukung budaya jalan kaki. Untuk itu, struktur jalan juga harus ramah pejalan kaki. Bagaimana Pemkot bisa menyediakan fasilitas publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki adalah bagian dari pengelolaan parkir yang holistik,” jelasnya.
Masukan-masukan yang terkumpul, baik dari masyarakat, pelaku usaha, dinas terkait, maupun DPRD, LHKP berharap akan lahir gagasan kebijakan yang terintegrasi dalam bentuk raperda pengelolaan parkir yang lebih visioner dan menyentuh semua aspek kebutuhan warga kota.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih menyampaikan forum tersebut menjadi ruang diskusi yang baik, dalam merespons isu parkir dan tata kelola perkotaan yang saat ini ramai diperbincangkan.
“Diskusinya cukup bagus dan memang sedang viral juga di Surabaya. Ini isu yang menarik dan relevan,” tutur Enny.
Enny mengungkapkan, sebelum menghadiri forum tersebut, Komisi B juga baru saja menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama pelaku usaha, membahas pengelolaan lahan parkir di swalayan, menyusul rencana perubahan peraturan dalam waktu dekat.
Namun, menurutnya, masih ada pihak yang belum terakomodasi secara langsung, seperti komunitas juru parkir.
“Kemungkinan besar ada pekerjaan rumah untuk memunculkan raperda inisiatif baru. Karena raperda sebelumnya sudah lama, sejak 2018. Harapannya, raperda inisiatif yang baru ini bisa lebih humanis dan memudahkan semua pihak,” tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais