29 June 2025

Get In Touch

Indef Sebut Pengelolaan Dana Haji Tumpang Tindih

Jamaah haji debarkasi Padang bejalan di terminal kedatangan internasional setibanya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Jamaah haji debarkasi Padang bejalan di terminal kedatangan internasional setibanya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sumatera Barat.

JAKARTA (Lentera)- Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyoroti tata kelola dana haji dan umrah yang dinilai masih mengalami tumpang tindih antar lembaga.

Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef, Nur Hidayah mengatakan setiap tahun rakyat Indonesia menunaikan ibadah haji dengan antusiasme yang tinggi.

Namun, hal ini tidak diiringi dengan reformasi kelembagaan hingga penguatan investasi serta penyatuan regulasi yang tertata. Ia mengatakan dana haji merupakan dana publik yang harus dikelola dengan aman, halal serta berkelanjutan.

"Pengelolaan dana haji harus memenuhi prinsip Maqashid Syariah, menjaga harta, jiwa, dan keberlanjutan sosial fiskal," kata Nur dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/6/2025).

Ia melanjutkan, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki pemerintah agar reformasi kelembagaan haji dan umrah bisa diwujudkan. Mulai dari penataan dana haji yang memiliki urgensi tinggi, karena investasinya digunakan untuk menutup kesenjangan antara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Kemudian, kata Nur, instrumen investasi perlu diperluas ke sektor yang lebih stabil dan aman seperti emas fisik melalui bulion bank, bukan hanya ke surat berharga saja. 

"Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji mutlak diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga. Mengizinkan setoran multikurs, dan membuka opsi setoran dalam bentuk emas," tambahnya.

Di sisi lain, Peneliti CSED Indef Handi Risza menyebut terdapat tantangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di tahun 2027. Kata Handi, pada tahun 2027 akan terjadi dua musim haji akibat perbedaan kalender Hijriah dan Masehi.

"Hal ini membuat lonjakan biaya BPIH diproyeksi tembus Rp42 triliun. Tanpa mitigasi, total dana kelolaah BPIH bisa anjlok dari Rp170 triliun menjadi hanya Rp128 triliun," sebutnya.

Sementara itu, antrean jamaah telah menyentuh 5,4 juta orang dengan liabilities masa depan mencapai Rp504 triliun. Sehingga, untuk memitigasi hal tersebut solusinya adalah dengan mereformasi kelembagaan dengan cara membentuk satu entitas setingkat kementerian yang fokus pada pengelolaan.

"Jika tidak direformasi, dana haji bisa menyusut drastis saat dua musim haji di tahun 2027," pungkasnya.

Editor:Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.