MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu daerah mulai Pemilu 2029. Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.Dalam putusan MK menyatakan pemilu nasional, mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, harus dilaksanakan terpisah dari pemilu daerah, yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil kepala daerah. Jarak waktu antara pemilu nasional dan daerah ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Siapa diuntungkan dari putusan ini?Bisa dibilang para anggota dewan di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, paling diuntungkan. Realisasi dari putusan itu, pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI bakal digelar 2029 dan pemilihan kepala daerah dan DPRD digelar 2031. Artinya,ada potensi sekitar 2 tahun masa jabatan legislator daerah diperpanjang. Beda dengan kepala daerah yang memungkinkan dilakukannya penunjukan penjabat (Pj). Sementara bagi partai-partai politik tak perlu lagi menyiapkan jagoannya secara borongan. Ada kesempatan lebih banyak untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon pemimpin, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. Keuntungan bagi pemilih, masyarakat punya kesempatan untuk mengevaluasi kinerja partai atau calon. Juga dapat mengatasi kelelahan akibat serangkaian proses pemilu serentak yang diduga membuat berkurangnya minat mencoblos. Buktinya, rata-rata partisipasi pemilih dalam pilpres dan pileg kemarin mencapai 81 persen, sedangkan pilkada hanya 70 persen. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/30062025.pdf